KONI.
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Heboh pemilihan ketua tidak hanya terjadi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau beberapa waktu terakhir. Namun di KONI Kampar juga terjadi.
Hal itu tak terlepas dari tidak aktifnya Ketua KONI Kabupaten Kampar Surya Darmawan dalam beberapa bulan terakhir. Seperti diketahui, Surya telah lama menghilang sejak Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD Bangkinang. Terakhir, Kejari telah menerbitkan surat penetapan DPO atau daftar pencarian orang terhadap Surya.
Hari ini, Kamis (17/3/2022) sore, menurut rencana, KONI Kabupaten Kampar akan menggelar rapat pleno pengurus penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Kabupaten Kampar.
Menjelang rapat pleno situasi di KONI Kampar cukup memanas dan diwarnai lobi-lobi. Hal ini tak terlepas dari tidak adanya kesepakatan empat orang yang menduduki posisi wakil ketua dalam hal menentukan Plt Ketua. Empat orang ini (berdasarkan abjad) adalah Heri Susanto, Muhammad Salis, Nur Adlin, dan Triska Felly.
Sekretaris KONI Kampar Emil Budiono ketika diminta keterangan sebelum pelaksanaan rapat pleno, Kamis (17/3/2022) siang menjelaskan, rencana pelaksanaan rapat pleno ini dimulai dari rapat pimpinan yang melihat kondisi kepemimpinan KONI Kampar saat ini dimana Ketua Surya Darmawan tidak bisa aktif. Oleh sebab itu diambil langkah-langkah supaya kegiatan KONI dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah beberapa kali rapat pimpinan digelar maka diambil kesepakatan untuk menunjuk Plt Ketua dengan rujukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI.
"Yang punya kapasitas ditunjuk sebagai Plt adalah unsur wakil ketua. Unsur wakil ketua ada empat orang. Karena ada empat dan mereka mungkin tak terdapat kesepakatan untuk menunjuk satu orang, tentu untuk mencari satu itu harus diplenokan," cakap Emil.
Sebelum pelaksanaan rapat pleno penunjukan yang akan digelar Kamis sore, KONI Kampar telah melakukan rapat sosialiasi menjelaskan tentang konsolidasi organisasi. "Bahkan disepakati keempat nama ini dibawa ke pleno untuk dipilih. Hari ini jadwalnya," terang mantan anggota DPRD Kampar dari partai Golkar ini.
Ia menambahkan, penunjukan Plt dipilih oleh pengurus, bukan oleh anggota.
Plt Ketua KONI Kabupaten Kampar selanjutnya memiliki masa tugas enam bulan. Tugas utama Plt ketua paling lama enam bulan dan apabila dalam jangka waktu enam bulan ketua juga belum dapat aktif, maka dilaksanakan musyawarah kabupaten luar biasa KONI dengan catatan itu harus ada dua pertiga permintaan dari anggota.
"Kalau kita hanya menunjuk Plt, itu kita hanya internal. Tapi untuk legalitas Plt harus terbit SK dari KONI provinsi. KONI provinsi sementara belum ada, masih ketua terpilih. Secara defenitif belum. SK Plt menunggu defenitif KONI provinsi," ulas Emil yang mengaku telah berkoordinasi dengan carateker KONI Provinsi Riau sebelum pelaksanaan rapat pleno penunjukan Plt Ketua KONI Kampar.
Tak Mau Pakai Bahasa Menggulingkan Ketua
Berkaitan pelaksanaan rapat pleno penunjukan Plt Ketua ini, pengurus KONI Kampar saat ini tidak mau ada bahasa mau menggulingkan ketua atau mengganti ketua.
"Ya memang untuk bahasa standar dikatakan seorang ketua berhalangan tetap tak ada diatur apa parameter dan apa kriterianya. Tetapi pasti yang kita alami sekarang ketua belum bisa aktif. Kita tak mau pakai ketua berhalangan tetap," beber Emil.
Menurut Emil, dalam AD/ART semua hal itu telah diatur. "Ya kan, menunggu keputusan hukum tetap. Cuma ini konteksnya ini, hanya untuk agar bagaimana KONI bisa beraktifitas terutama dalam persiapan Porprov. Auranya di situ, semangatnya di situ. Semangatnya bukan menggganti ketua, bukan menggulingkan ketua, mengganti ketua, tapi bagaimana KONI ini ini semangatnya untuk persiapan Porprov," imbuhnya lagi.
Dikatakan, selama tidak aktifnya ketua, kegiatan normatif seperti administrasi seperti verifikasi atlet dan meminta data atlet tetap berjalan, termasuk sifatnya agenda kegiatan.
Namun yang tak bisa dilakukan oleh pengurus saat ini adalah aspek pendanaan, keuangan. "Itu total tak bisa. Karena otoritas yang punya keuangan itu ketua dan ex officio dia sebagai pengguna anggaran," terangnya.
Berkaitan pemilihan yang digelar sore ini, ada 70 orang pengurus yang memiliki hak suara memilih Plt.
Karena pengurus KONI Kampar saat ini ada 70 orang setelah ada yang mengundurkan diri dan meninggal dunia. Rapat pleno baru dianggap kuorum apabila pengurus yang hadir 50 persen plus satu.
"Saat nanti rapat dibuka ternyata belum kuorum, maka rapat diskor 60 menit. Setelah 60 menit juga belum kuorum maka rapat bisa dilanjutkan dan dianggap sah karena itu diatur AD/ART.
"Kita tegak lurus berdasarkan landasan konstitusional. Saya antisipasi itu aja," pungkas Emil.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Olahraga, Kabupaten Kampar |