Vaksinasi anak.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru meminta peserta didik agar segera lakukan vaksinasi. Sebab, untuk belajar tatap muka, peserta didik harus menjalani vaksinasi.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas meminta agar peserta didik bisa menjalani vaksinasi. Hal ini sebagai upaya perlindungan peserta didik dari Covid-19 saat PTM di lingkungan sekolah.
"Surat edaran itu tetap kita berlakukan. Karena itu (vaksinasi) untuk kondisi sekarang itu yang paling tepat," kata Ismardi, Senin (21/3/2022).
Ia juga meminta orang tua peserta didik agar segera membawa anak mereka ke fasilitas kesehatan terdekat agar bisa suntik vaksin. Karena anak usia dari 6 tahun sudah bisa mendapat suntik vaksin sebagai perlindungan mereka dari Covid-19.
Maka kebijakan wajib vaksin ini bagi peserta didik telah mulai berlaku sejak satu bulan lalu. "Ini untuk kekebalan tubuh anak," jelasnya.
Apalagi saat ini Kota Pekanbaru masih menerapkan PPKM level 3. Sebaran kasus Covid-19 masih cukup tinggi, maka vaksinasi diperlukan sebagai upaya perlindungan diri.
"Tapi mayoritas peserta didik ini sudah suntik vaksin. Hanya beberapa persen saja lagi yang belum vaksin," kata dia.
Sebelumnya, Disdik Pekanbaru mengeluarkan edaran terkait siswa yang belum suntik vaksin Covid-19 dianjurkan tidak melaksanakan PTM. Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP. Poin pertama, dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.
Kemudian, poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.
Poin keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |