Angkutan sampah mandiri diberi sanksi oleh tim Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Angkutan sampah mandiri diberi sanksi oleh tim Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Angkutan sampah mandiri ini disanksi saat tim menggelar razia di dua tempat berbeda yakni di Jalan Labersa dan Jalan Arengka 2, Kamis kemarin.
Petugas menemukan 5 unit mobil pengangkut sampah mandiri, 1 mobil diantaranya dari Siak Hulu Kabupaten Kampar, membuang sampah sembarangan. Demikian disampaikan Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum Rezatul Helmi.
"Benar, kita razia di Jalan menuju Labersa dan Arengka dua. Di situ masyarakat yang kedapatan kita beri sanksi administratif dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," jelas Rezatul Helmi, Jumat (25/3/2022).
Reza menjelaskan pelaku pembuang sampah sembarangan ini rata-rata dari sampah perumahan yang diangkut dengan mobil pick up. Kegiatan itu mereka lakukan secara mandiri tanpa koordinasi dengan instansi terkait.
"Mereka mengaku melakukan kegiatan ini secara mandiri. Dan kita telah memberi teguran sebagai peringatan pertama," ujarnya.
Reza juga menegaskan bahwa kegiatan razia pembuang sampah sembarangan ini akan terus ditingkatkan untuk menciptakan Pekanbaru bersih bebas dari tumpukan sampah.
"Bagi pelaku yang kedapatan ataupun tertangkap akan diberi sanksi dengan tegas," jelas dia. (Advertorial)
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita