Sidang investasi bodong di PN Pekanbaru pada Selasa (29/3/2022) malam.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara kepada para terdakwa investasi bodong, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim, dan Elly Salim.
Majelis Hakim juga menyita aset maupun harta benda para terdakwa untuk membayar kerugian para korban investasi bodong di Pekanbaru.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan di PN Pekanbaru pada Selasa (29/3/2022) malam.
Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Perbankan Pasal 46 ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim," kata Dahlan didampingi dua hakim anggota.
Vonis hakim tersebut juga sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menghukum para terdakwa investasi bodong dengan penjara 14 tahun dan denda Rp20 miliar.
"Juga menjatuhkan denda Rp20 miliar terhadap para terdakwa. Jika tidak dibayar maka akan ditambah pidana penjara tambahan 11 bulan," sambung Dahlan.
Dalam fakta persidangan Fikasa Grup memiliki sebanyak 2.000 nasabah di seluruh Indonesia. Untuk di Pekanbaru korbannya sebanyak 10 orang dengan total kerugian Rp84,9 miliar.
Para korban diiming-imingi bunga sebesar 9 sampai 12 persen jika berinvestasi di Fikasa Group. Hakim juga sependapat dengan dakwaan jaksa bahwa produk promissory notes yang ditawarkan para terdakwa dipersamakan dengan deposito bank. Perusahaan juga tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan OJK dalam menghimpun dana dari masyarakat tersebut.
"Menyatakan terdakwa Bakti Salim, Agung Salim, Ely Salim dan Kristian Salim terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut," cakapnya.
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m², satu unit Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali dan satu unit Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group dirampas untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian. Kemudian apabila ada sisa dikembalikan ke jaksa untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU," jelasnya.
Usai menjatuhkan vonis empat terdakwa, hakim juga menjatuh pidana terhadap satu terdakwa lainnya yakni Maryani. Hakim Dahlan dan dua anggota menjatuhkan 12 tahun bui terhadap Maryani, bos Fikasa Grup di Pekanbaru. Hakim juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar.
Atas hukum itu, lima terdakwa menyatakan banding.
"Kita banding," kata Sapardi, pengacara Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim, dan Elly Salim.
Sementara itu Pormian Simanungkalit meminta agar kerugian para korban bisa diganti.
"Kami puas dengan vonis dari majelis hakim. Kita minta kerugian kita bisa diganti," kata Pormian.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |