Mahasiswa padati PN Pekanbaru guna kawal sidang vonis terhadap terdakwa dugaan pencabulan, Syafri Harto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekitar seratusan mahasiswa dari Universitas Riau (Unri) melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Mereka mengawal jalannya sidang pembacaan vonis terdakwa dugaan pencabulan, Syafri Harto.
Mengenakan jaket almamater, para mahasiswa berkumpul di depan Kantor PN Pekanbaru. Selain mahasiswa juga ada sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Keadilan.
Warga tersebut membentangkan dua spanduk berukuran besar. Diyakini mereka memberikan dukungan terhadap Dekan FISIP Unri nonaktif tersebut.
"Betapa pun tajamnya pedang keadilan Ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah. Ayo tegakkan keadilan," bunyi tulisan salah satu spanduk yang dibentangkan di depan PN Pekanbaru.
Sementara persidangan berlangsung terbuka dengan jumlah pengunjung dibatasi di Ruang Prof Oemar Seno Adji SH. Hanya sejumlah pengunjung yang diizinkan masuk ke ruangan karena jumlahnya dibatasi.
Mahasiswa menyampaikan ingin menyaksikan langsung pembacaan vonis. Akhirnya mereka menyaksikan sidang secara live di Instagram Komahi_ur yang direkam perwakilan mahasiswa yang berada di ruang sidang.
Sebelumnya, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).
JPU mengatakan Syafri Harto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana. JPU mengatakan dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan dan pencabulan oleh terdakwa terhadap korban.
Sementara barang bukti milik korban dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.
Kasus ini mencuat ke ranah hukum, setelah korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga menyegel ruang kerja Syafri Harto di FISIP Unri. Hal itu dilakukan seiring ditinggalkannya kasus dari penyelidikan ke penyidikan.