PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri Harto. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri ini dinilai hakim tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap L (21).
Namun sebelum mengajukan kasasi, JPU terlebih dahulu mempelajari amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Estiono.
"Kita pelajari dulu putusan hakim PN Pekanbaru terhadap terdakwa," kata tim JPU, Syafril, Rabu (30/2/2022).
Syafril menyebut, penuntut umum memiliki waktu selama 14 hari pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
"Ada tenggang waktu ditentukan sesuai KUHAP selama 14 hari. Dalam tenggang waktu itu kita akan tentukan sikap upaya hukum kasasi," jelas Syafril.
Untuk diketahui, majelis hakim menyatakan Syafri Harto tidak terbukti bersalah sebagai mana Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak terdakwa, memulihkan hak dan martabatnya," kata hakim.
Sebelumnya, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh JPU. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L.
JPU mengatakan Syafri Harto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana. JPU mengatakan dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan dan pencabulan oleh terdakwa terhadap korban.
Sementara barang bukti milik korban dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.
Kasus ini mencuat ke ranah hukum, setelah korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga menyegel ruang kerja Syafri Harto di FISIP Unri. Hal itu dilakukan seiring ditinggalkannya kasus dari penyelidikan ke penyidikan.