Penahanan tersangka korupsi di Disdukcapil Rohil.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Setelah sempat tiga kali mangkir, akhirnya TK memenuhi panggilan dan langsung ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Rabu (30/3/2022) sore.
Penahanan dan penetapan TK sebagai tersangka tersebut atas dugaan kasus perkara tindak Pidana korupsi pada kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohil tahun anggaran 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Hardianto SH MH, Kasi Intelijen Yogi Hendra Marbun SH. MH serta tim penyidik kepada awak media.
"Hari ini tim penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi TKS selaku PPTK dalam perkara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil dan langsung dilakukan penahanan dan penetapan tersangka," kata Yuliarni Appy.
Yuliarni menerangkan, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 198 orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak Kepenghuluan/Desa se-Kabupaten Rohil serta ahli auditor perhitungan kerugian Negara.
"Kemudian tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara, tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi TKS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka dengan Nomor : TAP-02/L.4.20/Fd.1/03/2022," paparnya.
Adapun perbuatan tersangka dalam perkara tersebut lanjutnya, bahwa Disdukcapil Kabupaten Rohil memiliki kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Non Fisik) dengan pagu anggaran sebesar Rp667.615.000 dan realisasi anggaran sebesar Rp664.485.000.
Sementara rincian pekerjaan tersebut terdiri dari honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (Perangkat Kepenghuluan), belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah serta belanja jasa tenaga administrasi.
Namun kata Kajari, sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut, honorarium non PNS yang seharusnya masing-masing perangkat Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000, namun tersangka TKS selaku PPTK tidak melakukan pembayaran honorarium terhadap sebanyak 67 orang perangkat Kepenghuluan dan melakukan pemotongan honorarium terhadap sebanyak 84 orang perangkat Kepenghuluan.
Selanjutnya, tersangka TKS membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan tersebut lalu tersangka TKS menandatangani sendiri surat SPJ seolah-olah para perangkat Kepenghuluan sudah menerima honorarium.
Tersangka TKS tambahnya, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp401.500.000.
"Tersangka TKS dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," sebutnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, TKS kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT - 02/L.4.20/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret hingga tanggal 18 April 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi.
"Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP," tandas Yuliarni Appy.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |