PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi. Seluruh ASN harus mematuhi aturan yang dibuat.
"SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (31/3/2022).
Ada sejumlah poin dalam SE bernomor 800/BKPSDM-PKAP/577/2022 tertanggal 30 Maret 2022 yang ditandatangani secara langsung oleh Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT tersebut, di antaranya:
Pertama, pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan di bidang kepegawaian, dengan ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1443 H/Tahun 2022 sebagai berikut:
a. Bagi Perangkat Daerah memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu ditetapkan:
1. Hari Senin-Kamis : jam 08.00 WIB – 15.00 WIB dengan Waktu istirahat dimulai jam 12.00 WIB – 12.30 WIB.
2. Hari Jumat : jam 08.00 WIB – 15.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB – 13.00 WIB.
b. Bagi Perangkat Daerah memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu ditetapkan :
1. Hari Senin-Kamis dan Sabtu : Jam 08.00 WIB – 14.00 WIB dengan waktu istirahat Jam 12.00 WIB – 12.30 WIB.
2. Hari Jum’at : jam 08.00 WIB – 14.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 WIB – 13.00 WIB.
Kedua, jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan
di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).
Ketiga, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Keempat, ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai ASN selama Bulan Suci Ramadan 1443 H/2022 M ditetapkan sebagai berikut:
a. Hari Senin dan Selasa berpakaian PDH warna kuning khaki dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.
b. Hari Rabu berpakaian PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.
c. Hari Kamis berpakaian tenunan songket dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.
d. Hari Jumat berpakaian Melayu dengan atribut lengkap, memakai peci atau tutup kepala.
Kelima, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, agar Aparatur Sipil Negera mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan/rapat dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, WhatsApp Group dan saran komunikasi lainnya.
Keenam, bagi seluruh pegawai ASN diharapkan selalu meningkatkan Iman dan Taqwa dengan cara memperbanyak ibadah di rumah dan tempat kerja masing-masing.
Ketujuh, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
"Untuk itu, kita imbau kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota agar mentaati dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan," tegas Jamil.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |