![]() |
Ade Hartati.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022) lalu. Vonis bebas tersebut memicu pro kontra hingga jadi isu nasional.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat yang memang fokus pada perempuan dan anak, mengatakan, yang pertama, bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang atau sudah berjalan.
Yang kedua, UU KUHP, menurut Ade Hartati, yang berkaitan tentang tindak kekerasan seksual masih jauh dari keberpihakan terhadap korban.
"Dimana dalam UU tersebut, meminta 2 alat bukti untuk menguatkan hal yang disangkakan, atau saksi atau petunjuk lainnya, keterangan ahli dan sebagainya. Dalam tindak kekerasan seksual atau pelecehan seksual kebanyakan dilakukan dengan tekanan psikis atau kekuasaan yang menyebabkan korban ketakutan dan tidak adanya saksi atau dalam arti kata, hampir kebanyakan korban kekerasan seksual berada dalam relasi kuasa yang semakin membuat korban tidak berdaya," kata Ade Hartati kepada CAKAPLAH.com, Jumat (1/4/2022).
Selanjutnya, sambung politisi PAN ini, perspektif penegakan hukum belum berperspektif pada korban, atau dalam arti lain tidak memiliki keberpihakan pada korban, sehingga banyak kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual tidak bisa tersentuh hukum.
"Cara pandang dan keberpihakan pada korban sangat dibutuhkan dalam konteks kasus kekerasan seksual. Korban yang sudah mengalami trauma fisik dan psikis akan semakin terpuruk dengan kondisi ini. Contoh dalam kasus pemerkosaan yang tidak mungkin ada saksi. Maka, akan sulit membuktikannya jika kita tidak memiliki perspektif terhadap korban," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |


















01
02
03
04
05


