ROHUL (CAKAPLAH) - Polres Rokan Hulu memusnahkan barang bukti narkoba, minuman keras (miras), petasan dan knalpot non-standar (brong) hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi menjelang Ramadan.
Pemusnahan barang bukti digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rohul, Pasir Pengaraian, Jumat (1/4/2022), usai apel kesiapsiagaan Karhutla.
Pemusnahan barang bukti yang sudah berstatus barang sitaan ini disaksikan Wakil Bupati Rokan Hulu H Indra Gunawan, Wakapolres Rohul, Kompol Erol Ronny Risambessy serta jajaran perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 730 botol minuman keras berbagai merek, 9 jeriken tuak, 3 karton mercun, 45.3 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, dalam operasi ini kepolisian juga menyita sebanyak 96 knalpot non standar (brong) yang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji besi.
Pemusnahan minuman keras hasil operasi KRYD dilakukan dengan menggunakan alat berat sementara pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara melarutkan dalam air dengan menggunakan blender.
"Kami mendukung upaya Polres Rohul dalam menjaga Kambtibmas jelang bulan suci Ramadan ini sehingga memberikan kenyamanan di masyarakat," cakap Wabup Rohul H Indra Gunawan.
Sementara itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan pemusnahan barang bukti menjelang bulan Ramadan, diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah puasa.
"Kegiatan KRYD adalah upaya kita mengurai penyakit masyarakat. Melalui kegiatan KRYD ini kami ingin menunjukkan tidak ada ruang untuk para pelaku kejahatan dan kriminalitas pada waktu bulan Ramadan dan seterusnya,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar dalam menyambut bulan suci Ramadan dapat menjaga situasi Kamtibmas sehingga pelaksanaan ibadah puasa dapat kita jalani dengan khusuk, khususnya bagi umat muslim yang menjalankan ibadah keagamaan.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |