Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Merasa Tidak Dapat Keadilan karena Ditetapkan Tersangka,
Warga Pekanbaru Ini Lapor Penyidik Polda Riau ke Mabes Polri
Senin, 04 April 2022 12:05 WIB
Warga Pekanbaru Ini Lapor Penyidik Polda Riau ke Mabes Polri
Ilustrasi.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Pekanbaru bernama Jumadi melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke Propam Mabes Polri karena menilai ada yang tidak tepat atas tindakan dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Jumadi melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke Propam Mabes Polri atas penetapan tersangka lalu ditahan, Jumadi warga Pekanbaru akhirnya mengadu ke Propam Mabes Polri.

Demikian disampaikan oleh Dr. Yudi Krismen, MH, selaku kuasa hukum Jumadi. Kliennya itu, saat ini sudah ditahan Polda Riau, karena dilaporkan oleh sepupunya terkait dugaan penipuan.

Menurut Yudi, penetapan tersangka dan penahanan Jumadi oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak tepat, atau adanya dugaan tindakan unprosedural yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

Bukan tanpa sebab, Yudi menjelaskan, permasalahan ini berawal dari perjanjian hutang piutang antara Jumadi dan sepupu kandungnya yang bernama Suwanto.

“Awalnya Suwanto ini meminjam uang kepada klien saya. Proses peminjaman uang itu berlangsung sejak tahun 2007 hingga 2014, totalnya mencapai Rp 2,4 miliar lebih,” kata Yudi Krismen, Senin (4/4/2022).

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2010 Suwanto menawarkan ruko kepada Jumadi yang harganya mencapai Rp 600 juta. Namun tawaran itu ditolak karena ruko yang ditawarkan lokasinya tidak cocok untuk membuka usaha.

Hingga beberapa kali Suwanto menawarkan membangun 2 ruko kepada Jumadi, dan akhirnya Jumadi menyetujui 2 unit ruko yang ditawarkan Suwanto dengan nilai Rp 1,6 miliar.

“Setelah setuju, keduanya membuat surat pengikat jual beli pada tanggal 14 September 2014 di hadapan Notaris Neni Sanitra SH di Pekanbaru,” lanjut Yudi.

Setahun adanya kesepakatan itu, ternyata sertifikat ruko yang dijanjikan oleh Suwanto tidak kunjung diberikan. Terjadilah perselisihan antara Jumadi dan Suwanto.

Kemudian Jumadi membuat gugatan secara perdata terhadap perjanjian itu, Pada tanggal 05 Desember 2016, dengan nomor register: 298/Pdt.G/.Pbr.

“Gugatan itu dimenangkan oleh klien saya, dan sudah inkrach, Hakim menyatakan surat kesepakatan antara Jumadi dan Suwanto adalah sah dan otentik,” beber Yudi.

Karena dinyatakan Inkrach, lalu Jumadi melaporkan Suwanto ke Polda Riau dengan laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan hak atas tanah, dengan nomor Laporan STTLP/161/IV/2020/SPKT/Riau, 16 April 2021.

Atas laporan itu dilakukanlah gelar perkara. Hasilnya, laporan dihentikan, karena menurut penyidik itu bukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana pasal 378 dan atau 372 KUHP.

“Setelah penyidik menghentikan laporan klien saya, tiba-tiba klien saya diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 15 November 2021. Penetapan tersangka itu atas laporan Suwanto pada tanggal 30 September 2021, laporannya penipuan atau membuat keterangan palsu,” tandas Yudi.

Suwanto melaporkan Jumadi terkait kwitansi Rp 1,6 miliar yang dikatakan fiktif. Menurut Yudi, terkait kuitansi tersebut sudah ada putusan inkrahc di Pengadilan.

“Padahal, di perdata kuitansi itu sah dan berharga. Tidak perlu lagi penyidik menanyakan keabsahannya. Apalagi menjadikan itu sebagai alat bukti untuk menetapkan Jumadi sebagai tersangka,” tandas Yudi.

Dengan proses yang begitu cepat, lalu tanggal 14 Maret 2022 Jumadi ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

“Saya menduga ada beberapa kejanggalan dan Unprosedural atas proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Krimum Polda Riau kepada klien saya Jumadi,” ungkap Yudi.

Maka dari itu, selanjutnya Yudi Krismen bersama Tim Kuasa Hukumnya Dessri Kurniawati, MH, langsung mengambil langkah pengajuan praperadilan di Pengadilan Negri Pekanbaru, pada tanggal 23 Maret 2022.

Tidak sampai di situ, Yudi juga melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau beserta bawahannya ke Propam Mabes Polri.

Surat Laporan itu telah diterima oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bagian Pelayanan Pengaduan dengan nomor surat SPSP2/1842/III/2022/Bagyanduan pada tanggal 25 Maret 2022 dengan terlapor Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kasubdit I Reserse Kriminal Umum Polda Riau, dan Penyidik Subdit I Dit Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

“Atas nama klien saya, maka kami sudah buat pengaduan atas ketidakprofesionalan dan keberpihakan penyidik serta unprosedural dalam penanganan Laporan Polisi nomor LP/B/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 25 Agustus 2021 di Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau,” tegas Yudi.

Menyinggung permohonan Praperadilan, ternyata pada Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru (SIPP), Ketia PN Pekanbaru sudah menetapkan hakim, dan juru sita terkait permohonan Prapid yang diajukan Jumadi. Ketua PN Pekanbaru juga menetapkan hari sidang pada tanggal 18 April 2022.

Menurut Yudi, permohonan Praperadilan harus diperiksa dan diputus secara cepat, sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 KUHP, menerangkan bahwa hakim harus segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari setelah perkara diperiksa.

“Penetapan hari sidang rentan waktunya sangat lama jika dihitung sejak permohonan Pra Peradilan dimohonkan dan diregister. Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami,” ujar Yudi.

Melihat kejanggalan itu, Jumadi melalui Yudi Krismen membuat laporan dugaan pelanggaran terhadap asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan Perkara Pra Peradilan di PN Pekanbaru Nomor : 2/Pid.Pra/2022/PN Pbr tanggal 30 Maret 2022 dengan cara bersurat kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.

“Kami juga sudah menyurati Ketua PN Pekanbaru Kelas IA. Surat itu terkait permohonan mengganti hakim praperadilan perkara penetapan klien kami Jumadi. Semoga upaya hukum untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami ini bisa ditegakkan dengan sebenar-benarnya,” tutup Yudi.

Terpisah Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Restiawan menyebutkan bahwa penanganan kasus ini sudah ditangani secara khusus.

"Dari awal kedua belah pihak telah dimediasi dan Jumadi tidak kooperatif. Intinya dia (Jumadi) gak mau bayar dan menunaikan haknya," kata Teddy.

Masih kata Teddy, kasus tersebut juga sudah dilakukan audit, dimana hasilnya tersangka Jumadi tidak ingin membayar audit tersebut.

"Dia juga udah ajukan praperadilan ke PN Pekanbaru. Kita siap berhadapan di PN," pungkasnya.

Penulis : Bintang
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Kota Pekanbaru
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www