Kota Pekanbaru belum memenuhi penilaian kota layak anak. Sebab, belum memiliki peraturan daerah kawasan tanpa rokok.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kawasan tanpa rokok (KTR) maupun iklan promosi dan sponsor (IPS) rokok menjadi salah satu indikator pencapaian Kota Layak Anak (KLA). Tapi, ibukota Provinsi Riau itu belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) KTR.
Hal itu terungkap saat rapat koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Jamil, Senin (5/4/2022) sore.
Saat ini Pekanbaru hanya memiliki kawasan tanpa iklan rokok, seperti di Jalan Sudirman mulai persimpangan bandara, sampai ke persimpangan Jalan Hangtuah.
Meski ada ditetapkan melalui Peraturan Walikota, di kawasan tersebut masih terlihat iklan rokok videotron di depan kantor salah satu instansi di Jalan Sudirman.
Sekda mengatakan, pemerintah kota segera menyusun perda kawasan tanpa rokok. "Ini menjadi satu dari beberapa catatan kita agar bisa membuat perda kawasan tanpa rokok," kata Jamil.
Kota Pekanbaru saat ini belum memenuhi penilaian kota layak anak. Sebab, belum memiliki peraturan daerah kawasan tanpa rokok.
Organisasi perangkat daerah atau OPD terkait segera menyampaikan ke DPRD Kota Pekanbaru untuk rancangan Perda tersebut. Jamil menyebut, bila sudah ada usulan tentu bakal dibahas bersama para legislator terkait kawasan tanpa rokok.
"Kita membahas agar nanti ada perdanya, sehingga bisa menjadi acuan. Apalagi perda ini bisa mendukung Kota Pekanbaru menjadi KLA," jelasnya.
Jamil mengakui bahwa ada sejumlah catatan dalam upaya mendapatkan KLA.
"Ini kita berupaya bersama agar bisa melengkapi penilaian KLA. Kita juga menggandeng pihak terkait dan lembaga kemasyarakatan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |