RTH Putri Kaca Mayang.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengklaim Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang sebagai taman layak anak. Namun, lokasi itu nyatanya masih jauh dari kata layak anak.
Kota Pekanbaru memiliki sembilan ruang terbuka. Delapan ruang terbuka lainnya belum dinyatakan layak anak. Delapan ruang terbuka lain itu yakni RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani depan rumah dinas walikota, Ruang Terbuka PCR di Jalan Yos Sudarso Rumbai, Ruang Terbuka Tuan Kadi di Jalan Perdagangan dan Ruang Terbuka di Bawah Jembatan Siak I.
Selain itu, ada Ruang Terbuka Kayu Putih, Ruang Terbuka Jalan Diponegoro sebelah Dharma Wanita, Ruang Terbuka Cinta Raja di Sail dan Ruang Terbuka di Purna MTQ.
"Saat ini baru satu ruang terbuka yang punya sertifikat layak anak. RTH itu adalah RTH Kaca Mayang," kata Walikota Pekanbaru Firdaus beberapa waktu lalu.
Menurutnya, satu taman yang dinyatakan ramah anak itu tidak butuh lagi perbaikan. Ia mengklaim RTH itu memenuhi standar layak anak. Pemko berpedoman pada indikator ruang terbuka yang layak anak.
Satu indikator layak anak adalah tersedianya areal bermain anak. Namun, Pemko tidak menampik saat ini RTH tersebut banyak pedagang kaki lima (PKL). Mereka seharusnya tidak bisa berjualan di sana. Kemudian Pemko juga tidak perbolehkan permaianan anak yang dikomersialkan.
Selain itu, jalan yang membelah RTH tersebut dijadikan lahan parkir. Setiap sore, mudah ditemukan kendaraan parkir dan juga pedaga yang menjajakan dagangan mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut, kemarin rapat tindaklanjut untuk KLA sudah dilakukan. Rapat itu, disepakati apa saja yang belum agar disampaikan kepada tim.
"(Taman Putri Kaca Mayang) nanti kita sampaikan kepada pimpinan, apakah ini kita lakukan penertiban lagi, nanti kami laporkan secepatnya kepada pimpinan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |