Pengedar narkoba, Chandra (38), kembali masuk penjara.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengedar narkoba bernama Chandra (38) yang sudah 2 kali keluar dari penjara, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap usai petugas kepolisian Polsek Bukit Raya melakukan undercover buy atau yang biasa disebut pura-pura membeli narkotika yang diedarkan oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, kejadian yang terjadi pada Senin (4/4/2022), dimana pelapor yang merupakan anggota Polsek Bukit Raya mendapat informasi dari orang yang dipercaya (informan) terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku Chandra.
"Pelaku Chandra menjual narkotika jenis shabu. Lalu pelapor dan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengatur strategi untuk melakukan pembelian terselubung terhadap narkotika jenis sabu," kata Dodi, Rabu (6/4/2022).
Kemudian pelapor dan rekan memerintahkan informan untuk melakukan pemancingan dengan cara membeli narkotika jenis sabu kepada Chandra.
Lalu informan menghubungi Chandra dengan mengatakan ada orang yang mau beli sabu dan disepakati untuk ketemu di City Smart Hotel. Sekira jam 23.00 WIB pelapor dan rekan pelaku Chandra datang ke City Smart Hotel, dimana saat itu pelaku masuk ke kamar hotel tempat informan menunggu.
Saat Chandra masuk kamar hotel tersebur, kemudian pelapor dan rekan langsung masuk ke dalam kamar dan langsung menanyakan kepada Chandra dimana narkotika miliknya tersebut.
Lalu saat itu pelaku menunjukkan sebuah kaleng rokok merk Gudang Garam, kemudian pelapor dan rekan mengamankan pelaku dan barang Bukti dan membawa nya Polsek Bukit Raya guna proses selanjutnya.
"Dari hasil interogasi diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari kawannya bernama Hakim (DPO). Barang bukti sabu yang diamankan seberat 131,27 gram. Pelaku ini juga merupakan residivis 2 kali dengan kasus yang sama," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |