PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lima juru parkir atau Jukir yang bekerja pada rekanan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dipecat. Alasan pemecatan lantaran tidak disiplin dan tidak memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, para jukir ini sebelumnya telah diberikan sanksi peringatan hingga dilakukan pembinaan. Namun, mereka tidak berubah hingga dilakukan pemberhentian tugas.
"Jukir ini diganti, karena mereka tidak mengikuti aturan dari perusahaan. Dimana sudah disampaikan menggunakan pakaian rapi dan sopan. Layani masyarakat dengan baik," kata Radinal, Rabu (6/4/2022).
Jukir nakal ini tidak mengikuti aturan yang ditetapkan Dishub bersama PT YSM selalu pihak ketiga pengelolaan parkir tepi jalan umum.
Seperti mereka tidak menggunakan atribut lengkap, pakaian yang tidak sopan, jukir tidak menyambut dan mengantarkan pengedara parkir, kemudian jukir ini menggunakan bahasa kasar.
"Sementara tujuan utama parkir saat ini kan bagaimana terciptanya kepuasan pada masyarakat. Tapi kalau memang bisa dibina kita akan bina dulu. Tapi kalau tidak juga kami akan tindaklanjuti. Karena itu bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat," jelasnya.
Radinal menyebut, pemberhentian lima jukir nakal ini terhitung sejak September 2021 lalu. Pihaknya juga melakukan pengawasan di lapangan terkait layanan parkir yang diberikan jukir.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |