Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto membantah telah mempersulit kinerja kepala daerah. Tuduhan itu disampaikan politikus PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang terkait proses pergantian ASN di daerah.
"Kami di KASN mengawasi berdasarkan aturan. Kami tidak sedang dalam mempersulit siapa pun," kata Agus dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dia menyatakan KASN ingin melindungi dua pihak yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) agar tidak membuat keputusan yang keliru serta membuat kegaduhan.
"Kami juga melindungi ASN, jangan sampai mereka dizalimi, karena mereka punya hak untuk bekerja tenang," tegasnya.
Dia menjelaskan jika pun dikesankan banyak kepala darah yang tidak tahu birokrasi, memang benar. Karena setelah pelantikan, menunggu waktu enam bulan untuk pergantian.
"Tapi, di situ juga ada pengecualian. Kalau ada izin dari Mendagri maka boleh melakukan mutasi, rotasi atau seleksi terbuka," ujarnya.
Agus menegaskan KASN tidak menentukan orang, siapa jadi apa. Tetapi lembaganya hanya memastikan proses, ketika melakukan mutasi dilakukan sesuai rencana.
"Ada panselnya atau tidak, kami cek apakah ada unsur politik, apakah ada unsur internal, apakah ada uji kompetensi," katanya.
Agus menyatakan walaupun rencana sudah matang, namun ada penolakan dari KASN, sebenarnya pihaknya ingin memastikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan. Dia mencontohkan uji kompetensi tidak boleh untuk non jabatan (job). Ternyata ditemukan dan KASN memberikan teguran.
Pihaknya juga memahami posisi kepala daerah, dengan upaya mengejar visi misi dan merasa terganggu oleh aturan.
"Aturan itu memang dirancang agar tidak ada intervensi politik dan politisasi birokrasi serta memastikan ASN bekerja dengan tenang," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyoroti kinerja dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dianggap tidak profesional dengan sistem kerja berdasarkan suka dan tidak suka atau like and dislike. Sehingga dinilai mempersulit kinerja dari para Kepala Daerah.
"Kepada Ketua KASN dan jajarannya yang terhormat, di forum ini saya sampaikan kinerja KASN itu menurut saya tidak profesional. Mereka bekerja dengan dasar like and dislike," ujar Junimart Girsang dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Kepala BKN, Kepala Lembaga Administrasi Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Ketua Ombusman RI di Komisi II DPR, Kamis (7/4/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, akibat kinerja yang tidak profesional itu banyak kepala daerah yang mengaku sangat kesulitan bekerja maksimal membangun daerahnya, contohnya dalam hal pergantian jabatan Kepala Dinas (Kadis) yang berkinerja buruk. KASN seringkali menolak usulan tersebut padahal sudah melalui prosedur sehingga banyak kepala daerah yang saat ini tidak sejalan dengan para Kadisnya.
"Beberapa kepala daerah melapor kepada saya, mereka mengaku tidak bisa bekerja di daerah Pak Menteri. Kenapa di kabupaten A gampang sekali mengganti Kepala Dinas, justru di kabupaten B susah sekali. What's happen dengan KASN? Ini ada apa?," tegasnya.
Sama halnya dengan pengadaan lelang jabatan struktural yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah juga sering kali mendapat hambatan oleh penolakan sepihak dari KASN, dimana sesungguhnya hal tersebut bukanlah bagian dari fungsi KASN sebagai lembaga pengawasan aparatur sipil negara.
"Contoh misalnya lelang jabatan sudah dibuka tahapan-tahapannya, sebagaimana aturan yang ada dan sudah selesai. Tetapi ketika diajukan kepada KASN mereka ada ditolak. Inikan fungsi pengawasan yang harus dijalankan, apakah fungsi pembinaan arogan juga bagian tugas dari KASN," ungkap Politisi PDI-Perjuangan itu.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan |