F Rudi Misdian
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sempat terkendala, pelaku usaha di wilayah kecamatan pemekaran sudah tidak ada kendala. Sebab, kodefikasi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru sudah keluar dan sudah sinkron.
Artinya, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran sudah bisa dilakukan. Pelaku usaha bisa membuat NIB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, kode wilayah kecamatan pemekaran di Pekanbaru sudah terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS). Ia menyebut, layanan OSS sudah bisa digunakan bagi pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran guna penerbitan NIB.
"Beberapa hari yang lalu kita sudah koordinasi dengan Sisdukcapil, dan Dukcapil juga sudah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dan alhamdulillah sebenarnya seminggu kemarin itu sudah bisa untuk data-data yang ada di OSS terkait dengan kecamatan yang dimekarkan," kata Rudi, Jumat (8/4/2022).
Terkait KTP pelaku usaha yang berada di wilayah pemekaran, diarahkan untuk mengubah data-data KTP sesuai dengan wilayah terbaru. Pihaknya minta pelaku usaha untuk memperbarui data sesuai wilayah terbaru terlebih dahulu.
"Ya (harus diganti), kan dari Dukcapil nya memang diarahkan (ganti KTP) seperti itu, kemarin ada arahan untuk diupgrade dulu, dan memang kemarin ada arahan untuk diangsur dulu," kata dia.
"Saat ini sudah bisa. Kemarin sudah dicoba," tambahnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |