PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memburu pemilik gudang yang digunakan untuk memproduksi solar oplosan di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Gudang tersebut digerebek oleh aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Ahad (3/4/2022).
Di sana diamankan penjaga gudang sekaligus pekerja berinisial RM (26) dan barang bukti 30 ribu liter solar oplosan. Sementara, pemilik gudang berinisial FG masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih memburu pemilik gudang berinisial FG," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (8/4/2022).
Selain memburu pemilik gudang, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus juga melakukan pendalaman ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekanbaru, tempat pelaku mendapatan solar subdisi.
Dari penyidikan sementara, diketahui solar subdisi dioplos dengan cara mencampur dengan minyak mentah yang didapat dari Provinsi Jambi.
Penyidik juga menelusuri ke mana saja solar oplosan yang menyerupai solar nonsubsidi atau dexlit itu didistribusikan. "Semua masih kami dalami," tutur Sunarto.
Pengakuan pelaku, mereka sudah beroperasi selama tiga bulan. Di gudang tersebut, para pelaku bisa memproduksi minyak oplosan hingga 50 ribu liter setiap bulan. Lalu, minyak itu dijual dengan harga tinggi, sama dengan solar khusus industri ke sejumlah wilayah di Riau, Sumatera Barat dan perusahaan.
Di TKP, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil box coltdiesel. Lalu, dua unit mesin hisap, 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, 5 drum, 2 tanki penyimpanan solar, buku rekapan penjualan BBM, dan uang tunai Rp3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancamannya, pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |