BENGKALIS (CAKAPLAH) - Bupati Bengkalis Kasmarni dan Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani, melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya, di Jakarta. Permasalahan yang dikeluhkan oleh kedua kepala daerah perempuan ini sama yakni terkait kejelasan perubahan kawasan dan izin penggunaan kawasan yang termasuk hutan lindung, serta prioritas percepatan implementasi perhutanan sosial, khususnya hak masyarakat adat.
Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat (8/4/2022) tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono, serta beberapa pejabat di lingkungan KLHK.
Bupati Bengkalis saat itu mengemukakan beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Bengkalis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun permasalahan yang disampaikan Kasmarni antara lain, izin penggunaan kawasan untuk pembangunan pelabuhan Ro-Ro Ketam Putih (Pulau Bengkalis) - Dakal (Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti), serta perluasan TPA di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Kemudian, Dusun Bagan Benio yang saat ini masuk ke dalam kawasan Suaka Giam Siak Kecil, Pembangunan Ruas Jalan Lingkar Duri Barat yang saat ini terdapat ruas trase jalan sepanjang 900 meter yang bersinggungan dengan kawasan SM Balai Raja, lalu perkebunan sawit rakyat yang saat ini berada dalam kawasan hutan/suaka.
Dikatakan Bupati Bengkalis, beberapa permasalahan tersebut sebelumnya sudah pernah diajukan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, akan tetapi hingga saat ini masih belum menemui titik terang dan tindak lanjutnya.
"Jadi Alhamdulillah Ibu Menteri, hari ini mengundang kami untuk hadir berdiskusi terkait hal ini, semoga dengan adanya pertemuan ini, kita dapat menemukan titik terangnya," ujar Kasmarni.
Lebih lanjut Kepala Daerah Bengkalis juga menyatakan, beberapa program dan kegiatan sudah disiapkan, baik yang akan didanai oleh APBN maupun APBD Kabupaten Bengkalis.
"Semuanya akan berjalan dengan lancar apabila beberapa persoalan yang telah dijelaskan tadi, dapat diselesaikan, yang tentunya berdasarkan sinergitas dan kolaborasi, antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis," ungkap Kasmarni.
Sementara itu, Menteri LHK menyampaikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kini telah mengalokasikan hak masyarakat untuk akses perhutanan sosial di Provinsi Riau melalui Peta Indikatif areal perhutanan sosial seluas 1.297.843 hektar, dan ini merupakan jumlah terbesar untuk Sumatera.
"Dari luas tersebut, Kabupaten Bengkalis mendapatkan alokasi seluas 191.222 hektare, dan memang saat ini, realisasinya masih berjalan lamban. Untuk itu kita akan meningkatkan sinergi bersama Pemerintah Daerah," ujar Siti Nurbaya.
Dalam menanggapi berbagai persoalan yang ada di kabupaten-kabupaten yang berada di Provinsi Riau, nantinya pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan segera membentuk Tim Satgas.
"Tim satgas ini nantinya akan melibatkan unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, LSM, Akademisi dan tokoh masyarakat adat," tutupnya.***
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kabupaten Bengkalis |