Website sipenduduk.pekanbaru.go.id.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mulai hari ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mulai melayani warga yang hendak mengajukan perubahan administrasi kependudukan (Adminduk).
Perubahan Adminduk ini khusus warga yang terdampak pemekaran kecamatan beberapa waktu lalu. Pengajuan permohonan dilakukan secara daring (online) melalui website sipenduduk.pekanbaru.go.id.
Pada website sipenduduk tersebut, terdapat modul/fitur layanan khusus yang aktif hari ini. Modul/fitur layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang wilayah domisilinya terdampak penataan (pemekaran) kecamatan, sehingga nantinya dokumen kependudukan (KK dan KTP-el) akan disesuaikan dengan nama wilayah kecamatan yang baru.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita menegaskan, modul/fitur layanan tersebut tidak berlaku bagi warga yang ingin mengajukan perubahan elemen data seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan, ataupun pendidikan, meskipun domisilinya berada di wilayah kecamatan pemekaran.
Modul/fitur layanan ini hanya dikhususkan untuk penerbitan dokumen KK dan KTP-EL bagi warga yang berdomisili terdampak penataan kecamatan dari nama kecamatan sebelumnya disesuaikan menjadi nama kecamatan yang berlaku saat ini (pemekaran), tanpa ada perubahan elemen data apapun.
"Apabila ingin melakukan perubahan elemen data, maka akan diarahkan pada layanan secara reguler," kata Irma, Senin (11/4/2022).
Lanjutnya, syarat yang harus dilengkapi untuk penyesuaian nama kecamatan pada dokumen kependudukan, cukup melampirkan KK dan mengisi formulir F1.03. Setelah pengajuan permohonan diverifikasi oleh petugas, penerbitan KK dengan nama kecamatan yang baru akan terkirim melalui email dan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih A4 80 gram.
"Sementara KTP-el, dapat diambil melalui kantor UPTD Dukcapil yang ada di kecamatan sesuai domisili," jelasnya.
Berikut, 29 kelurahan lainnya harus dilakukan penggantian Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dikarenakan perubahan nama kecamatan, berikut daftarnya :
1. Kecamatan Rumbai Barat
1) Kelurahan Rumbai Bukit
2) Kelurahan Muarafajar Timur
3) Kelurahan Muarafajar Barat
4) Kelurahan Rantaupanjang
5) Kelurahan Maharani; dan
6) Kelurahan Agrowisata.
2. Kecamatan Binawidya
1) Kelurahan Simpang Baru
2) Kelurahan Delima
3) Kelurahan Tobek Godang
4) Kelurahan Binawidya
5) Kelurahan Sungaisibam.
3. Kecamatan Rumbai
1) Kelurahan Maranti Pandak
2) Kelurahan Lembah Damai
3) Kelurahan Limbungan Baru.
4. Kecamatan TuahMadani
1) Kelurahan Sidomulyo Barat
2) Kelurahan Sialangmunggu
3) Kelurahan Tuahkarya
4) Kelurahan Tuahmadani
5) Kelurahan Airputih
5. Kecamatan Kulim
1) Kelurahan Kulim
2) Kelurahan Mentangor
3) Kelurahan Sialangrampai
4) Kelurahan Pebautan
5) Kelurahan Pematangkapau
6. Kecamatan Rumbai Timur
1) Kelurahan Tebing Tinggi Okura
2) Kelurahan Sungaiukai
3) Kelurahan Sungaiambang
4) Kelurahan Lembah Sari
5) Kelurahan Limbungan
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |