Bank Riau Kepri.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Komisi III DPRD Riau, Sugeng Pranoto mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT Bank Riau Kepri menjadi syariah. Persetujuan tersebut resmi setelah Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, menandatanganinya pada 6 April lalu.
"Perda tentang PT Bank Riau Kepri menjadi syariah sudah disetujui oleh Kemendagri. Perdanya diteken Dirjen Otda pada 6 April lalu," kata Sugeng Pranoto, Selasa (12/4/2022).
Meski sudah disetujui Kemendagri, tapi Sugeng menyatakan status BRK syariah belum resmi. Kecuali setelah ketuk palu DPRD Riau melalui rapat paripurna.
"Kalau disetujui Perdanya betul. Tapikan belum bisa dijalankan. Nanti tunggu ketuk palu pengesahan dulu di sidang paripurna," kata Sugeng lagi.
Politisi PDI-P ini mengatakan, persetujuan Ranperda PT BRK menjadi syariah oleh Dirjen Otda di Jakarta dihadiri oleh unsur DPRD Riau, yakni Ketua Bapemperda Mamun Solihin. Kemudian Ketua Pansus Perda, Karmila Sari.
Sementara dari BRK dihadiri Komisaris Utama Syahrial Abdi dan Direktur Kepatuhan Resiko Riau Kepri Fajar Restu.
Pada rapat sidang paripurna pengesahan BRK menjadi syariah nanti, akan dijadwalkan dihadiri Gubernur Riau H Syamsuar. Kemudian Dirut BRK Andi Buchari.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |