

![]() |
Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lebih kurang 35 orang saksi di sidang suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) dengan terdakwa Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Persidangan dengan agenda meminta keterangan saksi akan dimulai pada Kamis (21/4/2022) menyusul ditolaknya nota keberatan atau eksepsi Andi Putra oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, Senin (11/4/2022).
"Lebih kurang keseluruhan saksi, antara 30 sampai 35 saksi (dihadirkan di persidangan)," ujar JPU, Wahyu Dwi Oktafianto, Rabu (13/4/2022).
Kehadiran saksi tersebut, kata Dwi, akan dibagi lagi sesuai tugas saksi tersebut, mulai dari awal pengajuan perpanjangan izin sampai pemberian suap. "Intinya sama dengan saksi Sudarso," kata Dwi.
Sudarso merupakan General Manager PT AA yang memberikan suap kepada Andi Putra. Ia sudah menjalani persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Majelis hakim yang juga dipimpin oleh Dahlan menghukumi Sudarso dengan pidana penjara selama 2 tahun. Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Meyer Volmar Simanjuntak, yakni 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, Andi Putra menerima suap dari General Manager PT AA, Sudarso, sebesar Rp500 juta. Jumlah itu bagian dari total Rp1,5 miliar yang disepakati Suap terjadi pada 27 September 2021 hingga 18 Oktober 2021.
Suap diterima di rumah General Manager PT AA, Sudarso, di Jalan Kertama Gang Nurmalis No 2 RT. 002 RW 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Suap diduga diberikan agar PT AA mendapatkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma.
Lokasi itu, paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar, sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuansing.
Menurut Sudarso, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing. Ada tiga sertifikat HGU PT AA yang akan berakhir. Sertifikat dengan nomor 10009, 10010 dan 10011 berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing yang harus diurus perpanjangannya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |










































01
02
03
04
05


















