
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gedung C atau eks Kantor BPKAD Kota Pekanbaru sudah difungsikan untuk perluasan mal pelayanan publik (MPP). Ada lima Instansi memberikan pelayanan di gedung tersebut.
Kelima instansi itu diantaranya pihak kepolisian yang melayani pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Kemudian juga ada pelayanan dari Imigrasi. Layanan kepolisian dan Imigrasi ini sifatnya hanya pemindahan saja (dari gedung MPP lama ke gedung C)," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Layanan Informasi DPM-PTSP Pekanbaru Theresia Reza Febriyanti, Kamis (14/4/2022).
Selain Polresta dan Imigrasi, di gedung C MPP juga ada Satpol PP Pekanbaru yang melayani Pengaduan Masyarakat terkait pelanggran Perda Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang melayani Persetujuan Lingkungan.
"Selanjutnya Dinas Kesehatan yang memberikan layanan Apotek, radiologi, Operasional RS, pelayanan kemoterapi RS, unit transfusi darah, tukang gigi, penyelenggaraan RS, SIPPIRT, Optik, toko obat dan Klinik," jelasnya.
Sebenarnya sudah ada 9 instansi yang ingin bergabung di gedung C MPP. Namun 4 instansi lagi yakni Dinas PUPR, Dinas Perindag, Pengadilan Negeri dan Kementerian Agama masih menunggu kepastian jadwal pelayanan.
"Seperti Dinas Perindag, katanya mulai Senin depan sudah bergabung di MPP," kata Tere.**
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05







