PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) China berinisial WW (46) ke negara asalnya. WW telah melewati batas izin keluar (Exit Permit Only/EPO) di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, mengatakan saat ini deteni itu sudah dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. WNA tersebut akan menjalankan karantina selama 9 hari sebelum dideportasi ke negara asalnya.
"Karantina tersebut merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka. Selama di karantina, deteni itu nanti dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas Jahari, Kamis (14/4/2022).
Sementara, Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto menambahkan deteni itu sudah dipindahkan ke Jakarta sejak Selasa (12/4/2022). Dia diawasi oleh dua petugas Rudenim Pekanbaru.
"Deteni tersebut telah diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional SSK II Pekanbaru menggunakan pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID6851 pada tanggal 12 April 2020 lalu pukul 07.50 WIB menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta," jelas Yanto.
Sebelumnya, WNA dari negara Tirai Bambu itu juga berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba. "Karena direhab, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," ungkap Yanto.
Dijelaskan Yanto, sekarang deteni itu berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi. Dengan dilaksanakannya pemindahan terhadap 1 orang deteni WN China tersebut, maka jumlah deteni dan pengungsi yang berada dibawah Pengawasan Rudenim Pekanbaru sampai saat ini adalah berjumlah 888 orang.
"Terdiri dari pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebanyak 878 orang, Immigratoir yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru sebanyak 9 orang dan Pengungsi Mandiri yang tidak difasilitasi oleh IOM hanya berjumlah 1 orang," jelas Yanto.***