PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) di Hotel Alpha, Pekanbaru.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau tanpa restu MKA, menyepakati dilakukannya Mubes LAM di Dumai secepat-cepatnya pada 19 April 2022 dan selambat-lambat 15 Mei 2022.
MKA sendiri menyatakan tidak merestui Mubes dipercepat tersebut, karena digelar tanpa restu MKA.
Pantauan CAKAPLAH.com, memang terlihat bahwa MKA LAM Riau menggelar Mubes, namun belum diketahui dari unsur mana saja pesertanya dikarenakan media tidak diperkenankan untuk memasuki arena Mubeslub.
Sekretaris Umum MKA LAM Riau, Datuk Taufik Ikram Jamil membenarkan Mubeslub dilakukan namun ia tidak menjelaskan kegiatan tersebut lebih detail.
"Memang benar kami sedang Mubeslub. Namun untuk keterangan lebih lanjut, belum bisa saya sampaikan, nanti akan diinfokan," kata Taufik.
Ruangan tempat Mubeslub sendiri dijaga ketat oleh panitia. Tampak pula polisi berjaga-jaga di lokasi hotel.
Di parkiran hotel, dari informasi yang diperoleh CAKAPLAH.com, sempat terjadi kericuhan sesaat namun belum diketahui pasti penyebabnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri Syahril Abubakar menyampaikan ucapan terima kasih dan setinggi-tinggi penghargaan kepada LAMR Kabupaten/Kota karena Musyawarah Pimpinan (Muspim) LAMR Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) LAMR yang digelar di Balai Adat Melayu Riau, 11-12 April 2022, telah berhasil mengambil keputusan menetapkan tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan Mubes VIII LAMR.
“Kepada LAMR Kabupaten/Kota baik unsur Majelis Kerapatan Adat (MKA) maupun DPH kami menyampaikan ucapan terima kasih dan setinggi-tinggi penghargaan atas keputusan yang telah diambil,” kata Datuk Seri Syahril Abubakar.
Menurut Datuk Seri Syahril, keputusan yang diambil para pimpinan LAMR Kabupaten/Kota pada forum Muspim LAMR merupakan langkah yang terbaik karena forum Muspim merupakan forum tertinggi sesudah Mubes untuk menetapkan kebijakan umum di LAMR.
“Apa yang dilakukan ini merujuk kepada LAMR kabupaten/kota sebagai pemilik suara yang memberi mandat, kepada mereka juga dipersilakan mengambil kebijakan menetapkan waktu, tanggal dan tempat pelaksanaan Mubes LAMR,” kata Datuk Seri Syahril.
Muspim LAMR Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mubes LAMR yang dilaksanakan tersebut memutuskan Mubes VIII LAMR akan digelar di Dumai secepat-cepatnya pada 19 April 2022 dan selambat-lambat 15 Mei 2022.
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Raja Marjohan menyebutkan jika Musyawarah Besar (Mubes) LAMR dipercepat dilaksanakan maka kegiatan ini tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku.
"Pagi tadi pukul 10.10 WIB saya sudah menelpon Ketua DPH LAMR Datuk Seri Sahril Abu Bakar, menyampaikan jika Mubes dipercepat dilaksanakan maka Mubes itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Datuk Marjohan, Rabu (13/04/2022).
Adapun alasan Datuk Marjohan menyebutkan Mubes dipercepat adalah tidak sesuai ketentuan karena tanpa sepengetahuan dan melibatkan MKA. Padahal, untuk melaksanakan Mubes diantaranya harus mendapat "restu" dari MKA.