PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pimpinan terpilih Musyawarah Besar Luar Biasa Lembaga Adat Melayu Riau (Mubeslub LAMR), Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf dan H Taufik Ikram Jamil, menemui pendiri LAMR Datuk Seri OK Nizami Jamil di kediamannya, Senin (18/4/2022). Mereka berdua meminta tunjuk ajar dalam menjalankan amanat yang harus diemban dalam lima tahun mendatang.
"Alhamdulillah, Datuk-datuk sudah terpilih," kata OK Nizami Jamil sebagaimana disebutkan Taufik Ikram Jamil.
Datuk Seri Nizami meminta agar kepengurusan dapat disusun dengan baik, orang yang memang mau mengabdi dengan adat. Selain itu, dia berjanji akan memberikan masukan-masukan yang berkaitan dengan adat kepada kepengurusan LAMR hasil Mubeslub.
OK Nizami Jamil adalah satu dari dua tokoh yakni Johan Syarifudin, diminta Gubernur Arifin Achmad menghubungi tokoh-tokoh adat se-Riau untuk mendirikan suatu wadah yang dapat menampung khazanah adat bagi pembangunan. OK Nizami Jamil pula yang terpilih sebagai sekretaris mendampingi Wan Abdurrahman sebagai ketua.
Dia mengaku, beberapa bulan lalu, berbagai tokoh termasuk dirinya sendiri bersama almarhum Azaly Djohan dan Wan Abu Bakar, menyarankan kepada gubernur akan adanya Mubeslub LAMR karena ada berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan semangat mendirikan LAMR.
Menurut Datuk Seri Nizami, ia tidak mungkin meninggalkan LAMR. Sebab selain ikut mendirikan LAMR, perhatiannya sejak masih muda memang pada adat, umumnya kebudayaan.
Sebelumnya Musyawarah Besar Luar Biasa, delapan pengurus LAMR kabupaten/kota selama dua hari 16-17 April 2022, di Hotel Alpa Pekanbaru, mengamanahkan kepada Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA).
Sehubungan dengan sudah terpilihnya pengurus LAMR periode 2022-2027, maka pengurus LAMR masa sebelumnya dinyatakan demisioner.
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar menolak mengakui hasil Mubeslub tersebut dan menganggapnya ilegal.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Riau |