Petugas di lokasi kecelakaan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Oknum jaksa di kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berinisial MSP (47) menabrak seorang pengendara sepeda motor di Jalan Adi Sucipto Pekanbaru, Selasa (19/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban mengalami patah kaki, patah bahu, dan luka-luka.
Informasi dirangkum, kecelakaan berawal ketika MSP yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero, dengan plat nomor BM 1214 VM bergerak di Jalan Adisucipto dari arah barat menuju timur. Tiba di depan sebuah rumah makan, mobil mengarah ke kanan memasuki jalur kanan.
Tidak bisa dielakkan, mobil bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat BA 2356 CA yang dikendarai perempuan bernama Zakiatis Salam (24) yang datang dari arah berlawanan. Akibatnya, pengendara sepeda motor terpental ke kiri jalan.
Sementara sepeda motornya masuk ke kolong mobil. Bukannya berhenti, mobil terus berjalan dengan menyeret sepeda motor di bawahnya.
"Pengendara Pajero terus bergerak sambil menyeret sepeda motor Honda Beat sampai ke Jalan Inpres, Simpang Jalan Adi Sucipto," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Selasa (19/4/2022).
Akibat kecelakaan ini, pengendara motor mengalami patah kaki kiri, patah bahu kiri, luka di mulut dan lebam mata kiri. Korban dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Panam.
Sementara MSP mengalami luka lebam di wajah. Informasi dihimpun mobil yang dikendarainya dipaksa berhenti, dan warga sempat memukul MSP. Ia dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Sudirman Pekanbaru.
Angga menyebut, kerugian materi akibat kejadian tersebut sebesar Rp10 juta. "Kerugian materil ditaksir mencapai Rp10 juta," kata Angga.
Disinggung, apakah pengendara Pajero terindikasi mengemudi dalam pengaruh alkohol, Angga menyebut pihaknya masih mendalaminya.
"Masih dalam penanganan penyidik Lakalantas. Nanti diinfokan," tutur Angga.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |