PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti, angkat bicara terkait masih belum tuntasnya rotasi Alat Kelengkapan DPRD Riau hingga saat ini.
Ia mengatakan, sesuai dengan Tatib DPRD Riau, diatur masa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau diatur 2,5 tahun, dan sudah berakhir pada tanggal 10 April 2022.
"Direncanakan paripurna dilaksanakan tanggal 11 April lalu. Tapi paginya diupayakan dari pimpinan dulu untuk duduk bersama bagaimana untuk melakukan pembagian dari pimpinan AKD. Cuma, pada saat itu belum ada titik temu (antar fraksi) maka diberi waktu. Sekarang sudah hampir satu minggu," kata Poti kepada CAKAPLAH.com, Selasa (19/4/2022).
Untuk itu, Rabu (20/4/2022) besok pimpinan DPRD akan melakukan rapat. Pimpinan, kata Poti lagi, tidak mungkin bisa intervensi proses dari semua keputusan lembaga, melainkan pimpinan itu hanya memfasilitasi.
"Pimpinan tidak bisa memaksakan sebuah kehendak dalam kelompok fraksi-fraksi tertentu. Jadi nanti rapat pimpinan, kita harap tak berapa lama lagi ini bisa selesai," kata Poti.
"Karena bagaimanapun kalau alat kelengkapan dewan tak ditetapkan, tidak bisa melakukan pekerjaan. Siapa di komisi ini siapa di komisi itu kan tak bisa. Jadi kita tak boleh berlama-lama lagi. Jadi lobi-lobi harus cepat dilakukan," cakapnya lagi.
Proses lobi-lobi, kata Poti lagi, berada di fraksi dan partai-partai politik, bukan di pimpinan dewan.
"Kita di pimpinan kan bukan ketua partai, seperti saya hanya petugas partai dan ditetapkan partai sebagai pimpinan. Ketua DPRD Yulisman juga begitu, tapi dengan jiwa besar ketua DPRD, dia memberikan waktu lagi ke partai politik kepada fraksi-fraksi untuk melakukan lobi - lobi. Tapi tidak mungkin ketua DPRD akan tersandera dengan kepentingan politik tertentu. Pasti dia akan melakukan secepatmya, karena bagaimanapun, lembaga itu marwahnya ketua DPRD, supaya proses berjalan AKD ini bisa dilaksanakan," tukasnya.
Meski sudah melebihi masa 2,5 tahun jabatan di periode 2019 - 2024, sampai hari ini, paripurna rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum kunjung dilakukan.
Dari informasi yang dirangkum CAKAPLAH.com dari ketua-ketua fraksi di DPRD Riau, 2,5 tahun masa jabatan anggota DPRD Riau harusnya jatuh pada tanggal 11 April lalu.
Karena tak kunjung digelarnya paripurna untuk menetapkan AKD baru, saat ini status komisi di DPRD Riau adalah status quo, artinya keberadaan anggota komisi masih kosong.