PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, menegaskan persoalan kekosongan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau tidak menghambat kinerja lembaga tersebut. Sebab, kata Agung, dalam Pasal 47 ayat 6 PP Nomor 12 Tahun 2018, disebutkan bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris komisi adalah 2,5 tahun.
"Yang diatur hanya pimpinan komisi saja, bukan anggota. Jadi, tidak benar kalau disebut DPRD Riau tidak bisa bekerja karena komisi kosong," kata Agung, Rabu (20/4/2022).
Kemudian di pasal 7 nya, ujar Politisi Demokrat ini, perubahan jabatan di komisi itu baru bisa dilakukan pemilihan di tingkat komisi dan kemudian dilaporkan di rapat paripurna.
"Artinya, kalau belum ada pengganti, ya jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris itu tetap yang ada sekarang, tidak ada istilah kosong, kita tetap lanjut dengan komisi yang ada sekarang," cakapnya lagi.
Rotasi AKD, lanjut Agung, baru bisa dilakukan dalam rapat paripurna. Sehingga, jika tidak ada rapat paripurna, maka susunan AKD sekarang masih dianggap berlaku dan bisa bekerja.
"Dalam PP tidak ada istilah kosong atau status quo, yang ada itu hanya penggantian dilakukan lewat rapat paripurna, selagi paripurna belum ada, AKD yang sekarang masih aktif," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti mengatakan, sesuai dengan Tatib DPRD Riau, diatur masa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau diatur 2,5 tahun, dan sudah berakhir pada tanggal 10 April tahun 2022.
"Direncanakan kemarin untuk dilaksanakan (paripurna) di tanggal 11 April Senin lalu. Tapi paginya diupayakan dari pimpinan dulu untuk duduk bersama bagaimana untuk melakukan pembagian dari pimpinan AKD. Cuma, pada saat itu belum ada titik temu (antar fraksi) maka diberi waktu. Sekarang sudah hampir satu minggu," kata Poti kepada CAKAPLAH.com.
Untuk itu, Rabu (20/4/2022), pimpiman DPRD akan melakukan rapat pimpinan. Pimpinan, kata Poti lagi tidak mungkin bisa intervensi proses dari semua keputusan lembaga, melainkan pimpinan itu hanya memfasilitasi.
"Pimpinan tidak bisa memaksakan sebuah kehendak dalam kelompok fraksi-fraksi tertentu. Jadi nanti rapat pimpinan, kita harap tak berapa lama lagi ini bisa selesai," kata Poti.
"Karena bagaimanapun kalau alat kelengkapan dewan tak ditetapkan, tidak bisa melakukan pekerjaan. Siapa di komisi ini siapa di komisi ini kan tak bisa. Jadi kita tak boleh berlama-lama lagi. Jadi lobi-lobi harus cepat dilakukan," cakapnya lagi.
Proses lobi-lobi, kata Poti lagi berada di fraksi dan partai partai, bukan di pimpinan dewan.
"Kita di pimpinan kan bukan ketua partai, seperti saya hanya petugas partai dan ditetapkan partai sebagai pimpinan. Ketua DPRD Yulisman juga begitu, tapi dengan jiwa besar ketua DPRD, dia memberikan waktu lagi ke partai politik kepada fraksi-fraksi untuk melakukan lobi-lobi. Tapi tidak mungkin ketua DPRD akan tersandera dengan kepentingan politik tertentu. Pasti dia akan melakukan secepatnya, karena bagaimanapun, lembaga itu marwahnya ketua DPRD, supaya proses berjalan AKD ini bisa dilaksanakan," tukasnya.