Lili Pintauli Siregar
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Komisioner Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong dalam konferensi pers 30 April 2021. Kendati demikian, Dewas justru menghentikan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
"Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021," demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani oleh Anggota Dewas, Harjono, dikutip Rabu (20/4/2022).
Dalam surat itu, Dewas mengungkapkan bahwa telah mengumpulkan bahan-bahan informasi dan klarifikasi terkait masalah ini.
Kendati begitu, Dewas tidak melanjutkan laporan dugaan pembohongan Lili ke persidangan etik. Dewas beralasan bahwa Lili sudah dijatuhi sanksi etik kepada Lili dalam kasus Tanjungbalai.
Menurut Dewas, salah satu alasan Dewas menjatuhi sanksi kepada Lili adalah kebohongan publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 itu, sehingga, sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik.
Sanksi etik dimaksud seputar komunikasi langsung Lili dengan pihak berperkara di KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00. Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
"Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Sdri. Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian keputusan Dewas.
Sementara untuk pembohongan publik, hal itu diadukan oleh pegawai KPK yang dipecat lantaran disebut tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk. Mereka mengadukan Lili ke Dewas pada Senin, 20 September 2021.
Dalam laporannya, mereka mengatakan dugaan pembohongan publik ini terkait konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021. Saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | cnnindonesia.com |
Kategori | : | Hukum |