Anggota DPRD Riau Sugianto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Riau mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam menangani kasus mafia minyak goreng dengan menetapkan empat tersangka.
Sekretais Fraksi PKB DPRD Riau, Sugianto nengatakan, sebelum kasus ini terungkap ia sudah menduga ada yang bermain di balik kelangkaan minyak goreng belakangan ini.
Selain apresiasi, hal yang paling penting, kata Sugianto, kedepan adalah mengungkap semua kasus ini sampai ke akarnya
"Harus disikat habis, jangan mandek di situ saja. Jangan hanya untuk menyenangkan hati masyarakat, tapi harus kita sikat mafia ini karena saya yakin masih ada lagi selain tiga perusahaan itu yang wajib ditersangkakan. Sangat yakin saya," kata Sugianto.
Tak sampai di situ, Sugianto meyakini kasus ini juga melibatkan pemain pemain di tingkat daerah. "Pasti ada keterlibatan instansi di daerah terkait rekomendasi. Kalau ada kejar siapa yang memberikan rekomendasi. Cari buktinya. Kita sikat ke akar-akarnya," tegas Sugianto.
Sugianto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan aparat penegak hukum mengungkap tuntas kasus ini. Maka jarus jadi atensi khusus.
"Ini harus jadi atensi khusus. Jangan sampai nanti publik tak percaya kepada instansi penegak hukum karena tak berhasil mengungkap semua yang terlibat," cakapnya lagi.
Lebih jauh, Sugianto meminta pemerintah mencabut izin ekspor perusahaan yang terbukti melanggar aturan Domestic Market Obligation (DMO).
"Sebab sudah jelas-jelas mereka ajukan perizinan tak memenuhi syarat, tapi kok instansi terkait melegalkan. Kita asumsikan selama ini perizinan ke instansi apa pun hasil suap," tukasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW. Selain IWW, 3 tersangka lain adalah pihak swasta.
Ia menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
01
02
03
04
05
Indeks Berita