Syafri Harto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Walaupun pernah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual, Syafri Harto tetap diperbolehkan mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Riau (Unri) periode 2022-2026.
Sebelum tersandung kasus tersebut, Dekan Fisip Unri nonaktif tersebut digadang-gadangkan menjadi calon kuat menjadi Rektor Unri selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unri, Dr Elfrizar mengatakan, Syafri Harto bisa ikut proses pemilihan apabila memenuhi syarat peraturan yang ada.
"Selagi beliau (Syafri Harto) memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, tentu beliau bisa mendaftar bakal calon Rektor Unri periode 2022-2026," kata Elfizar, Sabtu (23/4/2022).
"Setelah beliau menyerahkan dokumen ke kita, kalau tidak menyalahi syarat-syarat yang ditentukan bisa bakal daftar calon Rektor," sambungnya.
Universitas Riau akan memulai mencari Rektor yang baru, dikarenakan masa jabatan Aras Mulyadi akan berakhir pada tahun 2022.
Pencarian Rektor Unri tersebut sudah dilakukan sosialisasi oleh pihak kampus dengan menyebarkan surat undangan keikutsertaan kepada seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Rektor yang terpilih nantinya akan memimpin Universitas Riau dari periode 2022-2026. Pihak kampus berharap agar yang terpilih nantinya bisa membawa Universitas Riau lebih baik kedepannya.
Persyaratan yang pertama yaitu Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala.
Kedua yaitu beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa. Kemudian berusia paling tinggi 60 tahun pada tanggal 19 Desember 2022.
Untuk persyaratan selanjutnya yaitu memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun. Selanjutnya bersedia dicalonkan nenjadi Rektor Universitas Riau periode 2022-2026.
Lalu sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya serta penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi. Selanjutnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Persyaratan berikutnya yaitu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berpendidikan Doktor (S3). Tidak pernah mekukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Untuk persyaratan terakhir yaitu telah membuat dan menyerahkan laporkan harta kekayaan pejabat negara ke Lomisi Pemberatasan Korupsi atau KPK.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |