PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengusahaan (BP) Batam ditetapkan sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Kota Batam.
Sebelumnya, gedung tersebut dikelola PT Sembilan Satu Satu dan kontraknya telah berakhir.
Penetapan BP Batam sebagai pengelola, dibuktikan dengan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menandatangani berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Riau, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam terkait penunjukan pengelolaan Gedung Pusat promosi se-Sumatera di Batam.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE mengatakan, bahwa ada beberapa poin dari penandatanganan kesepakatan bersama ini yang tujuannya untuk menunjuk BP Batam sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam.
"Ini merupakan tindak lanjut untuk mengisi kekosongan pengelola gedung tersebut pasca pengakhiran kerjasama dengan PT Sembilan Satu Satu mengelola Gedung Pusat Promosi se Sumatera di Batam," kata Indra, Sabtu (23/4/2022).
Setelah penandatangan kesepakatan bersama ini, lanjut Indra, maka BP Batam akan memiliki kewenangan dalam pengelolaan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam.
Meskipun BP Batam ditunjuk sebagai pengelola Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di Batam, kata Indra, akan tetapi BP Batam harus tetap memperhatikan kepentingan tiga instansi pemegang saham, yaitu Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam.
Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama penunjukan pengelolaan gedung ini, tambah Indra, diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan dan pengelolaan barang milik daerah khususnya terhadap gedung pusat promosi se-Sumatera di Batam.
"Tentu kita berharap BP Batam dapat memaksimalkan pengelolaan barang milik daerah ini untuk pendapatan," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kepulauan Riau, Riau |