Pemerintah menetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya sebagai hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996. Ini maknanya bahwa, Otonomi Daerah telah menjadi kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan penerapan Otonomi Daerah. Selama Otonomi Daerah berjalan sudah banyak daerah-daerah yang telah berkembang dan berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan infrastruktur daerah. Namun sebaliknya pula, masih juga ada daerah yang masih belum berkembang dengan adanya Otonomi Daerah tersebut. Di ke-26 tahun hari Otonomi Daerah tahun 2022 ini mengambil tema “Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak Dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.
Tulisan ini mencoba menjelaskan urgensi dari pelaksanaan dan penerapan otonomi daerah tersebut yang telah memasuki tahun ke-26. Secara resmi pemerintah telah memulai pelaksanaan otonomi daerah pada tahun 2001 dengan pemberlakuan Undang-undang No. 22 Tahun 1999. Kemudian pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang tersebut dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian dengan penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tentu dengan Undang-undang yang ada tersebut, seyogyanya penerapan Otonomi Daerah sudah berjalan dengan baik dan harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. Oleh sebab itu pula, jika ada pertanyaan yang mengatakan, sudahkah penerapan Otonomi Daerah berjalan sesuai dengan yang diharapkan? Tentu jawabannya ada yang sudah sesuai dengan harapan, namun sebaliknya pula, masih ada kendala-kendala yang harus diselesaikan. Tentu proses berjalannya otonomi daerah tersebut memerlukan waktu dan anggaran agar hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Hakikat dari penerapan otonomi daerah sesungguhnya adalah bagaimana daerah dapat melakukan dan melaksanakan urusan yang telah di berikan oleh pemerintah. Selain 5 urusan yang dikecualikan, seyogyanya daerah dapat melaksanakan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan daerah. Urusan pendidikan dan kesehatan, pemerintah daerah dapat melaksanakannya dengan sehgala inovasi dan keunggulan daerah untuk dilaksanakan di daerah. Urusan pengecualian yang dimaksud dan kewenangan ada di pemerintah pusat yaitu Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Moneter dan Fiskal, Agama dan Peradilan. 6 kewenangan tersebut mutlak (absolut) diurus oleh Pemerintah pusat. Selain ke-6 kewenangan tersebut, kewenangan lainnya dapat saling koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) menjadi kewenangan bersama dan wajib dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian pertanyaan selanjutnya, sudahkah kesejahteraan dirasakan oleh masyarakat di daerah dengan penerapan Otonomi Daerah tersebut?. Masyarakat tentu berharap banyak terhadap penerapan Otonomi Daerah tersebut untuk meningkatkan taraf kesejahteraan mereka. Sebagai salah satu agenda reformasi, penerapan Otonomi Daerah merupakan salah satunya. Otonomi Daerah menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan Desentralisasi yaitu memberikan sebagian kewenangan untuk dilakukan dan dilaksanakan oleh daerah. Oleh sebab itu, penerapan Otonomi Daerah dapat dikatakan keniscayaan yang mutlak dan wajib dilaksanakan dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di daerah.
Dalam perjalanannya hingga di tahun ke-26 tersebut, penerapan Otonomi Daerah tidak terlepas dari pro dan kontra menyangkut hasil yang telah dicapai maupun dampak negatif dari penerapan Otonomi Daerah itu sendiri. Bagi pihak yang pro akan adanya Otonomi Daerah lebih melihat kepada hasil yang sudah dicapai dalam hal penerapan Otonomi Daerah itu sendiri. Kemandirian daerah semakin meningkat karena adanya keleluasaan daerah untuk berinovasi dan berkreativitas dalam hal membangun daerahnya sendiri seperti halnya dalam sektor ekonomi yaitu semakin banyaknya para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Hal yang demikian merupakan salah satu dari sekian banyak keuntungan dari penerapan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat dan diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri.
Ada 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti halnya urusan wajib harus dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelayanan dasar tersebut seperti halnya kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, infrastruktur dan sebagainya. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan dan diterapkan oleh pemerintah daerah. Urusan pilihan tersebut seperti halnya kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral.
Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang melalaikan penyelenggaraan urusan wajib, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan. Hal yang demikian untuk mencegah agar daerah jangan mengabaikan pelayanan dasar yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat karena terkait dengan hak-hak konstitusional warga negara dan kepentingan nasionalOleh karenanya, penerapan Otonomi Daerah telah diatur mana yang menjadi porsi kewenangan Pemerintah maupun yang mana porsi kewenangan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Tidak dapat dimungkiri pula bahwa, penerapan Otonomi Daerah juga berdampak terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya. Oleh karenanya, Otonomi Daerah yang tidak dikawal secara ketat dan sesuai aturan juga akan berdampak terhadap gagalnya Otonomi Daerah itu sendiri. Keinginan dan nafsu untuk ber Otonomi Daerah secara berlebihan misalnya dalam hal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan tidak melihat segala potensi dan kekuatan daerah yang ada, akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Tentu perlu adanya kajian secara komprehensif kapan waktunya untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Jangan asal membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) saja, tanpa melihat potensi dan kemampuan daerah induk untuk memekarkan wilayahnya. Adanya kekuasaan yang berlebihan dan nafsu membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) harus dihentikan. Tentunya hal yang demikian untuk tetap menjadi konsistensi daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan dari penerapan Otonomi Daerah tersebut.
Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi akar untuk mempererat di antara daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada hakekatnya Otonomi Daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Mengikut model pemikiran Tocquevillian disebutkan bahwa “suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi”. Oleh karena itu, Otonomi Daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi.
Dengan peringatan hari Otonomi Daerah ke-26 tersebut sesungguhnya adalah upaya menerapkan asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi yang menjadi amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sudah sewajarnya pula asas Desentralisasi diperkuat di daerah secara serius dan sungguh-sungguh. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk mengurus urusan yang ada di daerahnya masing-masing. Desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang Pemerintah pusat kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Asas Dekonsentrasi pula dimaknai sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah suatu keniscayaan dalam rangka membangun demokrasi di daerah.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan |