Selasa, 23 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT:
26 Tahun Otonomi Daerah
Senin, 25 April 2022 09:21 WIB
26 Tahun Otonomi Daerah

Pemerintah menetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya sebagai hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996. Ini maknanya bahwa, Otonomi Daerah telah menjadi kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan penerapan Otonomi Daerah. Selama Otonomi Daerah berjalan sudah banyak daerah-daerah yang telah berkembang dan berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan infrastruktur daerah. Namun sebaliknya pula, masih juga ada daerah yang masih belum berkembang dengan adanya Otonomi Daerah tersebut. Di ke-26 tahun hari Otonomi Daerah tahun 2022 ini mengambil tema “Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak Dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.

Tulisan ini mencoba menjelaskan urgensi dari pelaksanaan dan penerapan otonomi daerah tersebut yang telah memasuki tahun ke-26. Secara resmi pemerintah telah memulai pelaksanaan otonomi daerah pada tahun 2001 dengan pemberlakuan Undang-undang No. 22 Tahun 1999. Kemudian pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-undang tersebut dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian dengan penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tentu dengan Undang-undang yang ada tersebut, seyogyanya penerapan Otonomi Daerah sudah berjalan dengan baik dan harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. Oleh sebab itu pula, jika ada pertanyaan yang mengatakan, sudahkah penerapan Otonomi Daerah berjalan sesuai dengan yang diharapkan? Tentu jawabannya ada yang sudah sesuai dengan harapan, namun sebaliknya pula, masih ada kendala-kendala yang harus diselesaikan. Tentu proses berjalannya otonomi daerah tersebut memerlukan waktu dan anggaran agar hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Hakikat dari penerapan otonomi daerah sesungguhnya adalah bagaimana daerah dapat melakukan dan melaksanakan urusan yang telah di berikan oleh pemerintah. Selain 5 urusan yang dikecualikan, seyogyanya daerah dapat melaksanakan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan daerah. Urusan pendidikan dan kesehatan, pemerintah daerah dapat melaksanakannya dengan sehgala inovasi dan keunggulan daerah untuk dilaksanakan di daerah. Urusan pengecualian yang dimaksud dan kewenangan ada di pemerintah pusat yaitu Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Moneter dan Fiskal, Agama dan Peradilan. 6 kewenangan tersebut mutlak (absolut) diurus oleh Pemerintah pusat. Selain ke-6 kewenangan tersebut, kewenangan lainnya dapat saling koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) menjadi kewenangan bersama dan wajib dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian pertanyaan selanjutnya, sudahkah kesejahteraan dirasakan oleh masyarakat di daerah dengan penerapan Otonomi Daerah tersebut?. Masyarakat tentu berharap banyak terhadap penerapan Otonomi Daerah tersebut untuk meningkatkan taraf kesejahteraan mereka. Sebagai salah satu agenda reformasi, penerapan Otonomi Daerah merupakan salah satunya. Otonomi Daerah menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan Desentralisasi yaitu memberikan sebagian kewenangan untuk dilakukan dan dilaksanakan oleh daerah. Oleh sebab itu, penerapan Otonomi Daerah dapat dikatakan keniscayaan yang mutlak dan wajib dilaksanakan dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di daerah.

Dalam perjalanannya hingga di tahun ke-26 tersebut, penerapan Otonomi Daerah tidak terlepas dari pro dan kontra menyangkut hasil yang telah dicapai maupun dampak negatif dari penerapan Otonomi Daerah itu sendiri. Bagi pihak yang pro akan adanya Otonomi Daerah lebih melihat kepada hasil yang sudah dicapai dalam hal penerapan Otonomi Daerah itu sendiri. Kemandirian daerah semakin meningkat karena adanya keleluasaan daerah untuk berinovasi dan berkreativitas dalam hal membangun daerahnya sendiri seperti halnya dalam sektor ekonomi yaitu semakin banyaknya para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Hal yang demikian merupakan salah satu dari sekian banyak keuntungan dari penerapan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat dan diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri.

Ada 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti halnya urusan wajib harus dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelayanan dasar tersebut seperti halnya kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, infrastruktur dan sebagainya. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan dan diterapkan oleh pemerintah daerah. Urusan pilihan tersebut seperti halnya kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral.

Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang melalaikan penyelenggaraan urusan wajib, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan. Hal yang demikian untuk mencegah agar daerah jangan mengabaikan pelayanan dasar yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat karena terkait dengan hak-hak konstitusional warga negara dan kepentingan nasionalOleh karenanya, penerapan Otonomi Daerah telah diatur mana yang menjadi porsi kewenangan Pemerintah maupun yang mana porsi kewenangan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

Tidak dapat dimungkiri pula bahwa, penerapan Otonomi Daerah juga berdampak terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya. Oleh karenanya, Otonomi Daerah yang tidak dikawal secara ketat dan sesuai aturan juga akan berdampak terhadap gagalnya Otonomi Daerah itu sendiri. Keinginan dan nafsu untuk ber Otonomi Daerah secara berlebihan misalnya dalam hal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan tidak melihat segala potensi dan kekuatan daerah yang ada, akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Tentu perlu adanya kajian secara komprehensif kapan waktunya untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Jangan asal membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) saja, tanpa melihat potensi dan kemampuan daerah induk untuk memekarkan wilayahnya. Adanya kekuasaan yang berlebihan dan nafsu membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) harus dihentikan. Tentunya hal yang demikian untuk tetap menjadi konsistensi daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan dari penerapan Otonomi Daerah tersebut.

Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi akar untuk mempererat di antara daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada hakekatnya Otonomi Daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Mengikut model pemikiran Tocquevillian disebutkan bahwa “suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi”. Oleh karena itu, Otonomi Daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi.

Dengan peringatan hari Otonomi Daerah ke-26 tersebut sesungguhnya adalah upaya menerapkan asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi yang menjadi amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sudah sewajarnya pula asas Desentralisasi diperkuat di daerah secara serius dan sungguh-sungguh. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk mengurus urusan yang ada di daerahnya masing-masing. Desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang Pemerintah pusat kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Asas Dekonsentrasi pula dimaknai sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah suatu keniscayaan dalam rangka membangun demokrasi di daerah.

Penulis : Hasrul Sani Siregar, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau
Editor : Yusni
Kategori : Pemerintahan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Sabtu, 01 Januari 2022 13:15 WIB
Refleksi 21 Tahun Otonomi Daerah
Senin, 11 Oktober 2021 09:51 WIB
Menata Kembali Pemekaran Daerah
Senin, 25 April 2022 12:22 WIB
Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Minggu, 25 April 2021 19:35 WIB
25 Tahun Otonomi Daerah
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Selasa, 23 April 2024
Masyarakat Pekanbaru Nikmati Layanan Kesehatan 'Doctor on Call'"
Senin, 22 April 2024
Pesan Bluebird Pakai WhatsApp, Kenapa Tidak?
Senin, 22 April 2024
Arus Mudik dan Balik Lebaran Aman, Enam Kapolres di Riau Diberi Penghargaan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www