Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau sudah membuat surat edaran untuk melarang truk-truk melintas mulai hari ini hingga lebaran nantinya.
Larangan tersebut untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas saat mudik melibatkan truk dengan kendaraan umum masyarakat yang hendak mudik.
"Truk-truk kita larang beroperasional mulai hari ini. Yang boleh itu hanya truk sembako, kalau di luar itu kita sudah buat surat edaran untuk melarang truk-truk selain truk sembako melintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, Senin (25/4/2022).
Sanksi tersebut menunggu Surat Edaran Kemenhub. Jika sudah keluar larangan berdasarkan Surat Edaran Kemenhub maka pihaknya akan bertindak. "Kalau melanggar akan saya tindak, bila perlu saya panggil Kasat Lantasnya apabila melanggar," ujarnya.
Kata Firman, hal tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan truk dengan kendaraan umum.
"Agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan truk, jadi karena surat edaran sudah dibuat, yang masih melegalkan truk melintas di wilayahnya, Kasatlansnya akan saya panggil," ulangnya.
Lanjutnya, untuk puncak arus mudik lebaran masyarakat Riau terjadi pada tanggal 27, 28 dan 29 April 2022.
Pihaknya juga telah menyiapkan personel-personel di beberapa perbatasan Provinsi Riau dan Provinsi tetangga untuk mengantisipasi adanya kemacetan kendaraan saat lebaran.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |