Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pimpinan DPR RI melalui Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan larangan ekspor CPO yang dikeluarkan Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tanggal 28 April 2022 mendatang, sebagai bukti bahwa pengusaha harus tunduk kepada Pemerintah.
"Larangan ekspor ini menunjukkan negara punya teori dan jalan keluar ekonomi, sehingga pengusaha harus tunduk dan tidak main-main,” katanya, Senin (25/4/2022) di Jakarta.
Menurut pria yang lebih dikenal sebagai Cak Imin ini, larangan ekspor minyak goreng beserta CPO ini memiliki risiko intervensi pasar. Namun, lanjutnya, pengusaha harus meningkatkan kepentingan dalam negeri, sebagaimana keinginan pemerintah.
"Pemerintah tahu, pengusaha CPO sudah banyak untungnya. Itu harus fair dong. Pengusaha sudah terlalu banyak tanah yang dipakai jadi sawit, untungnya sudah berlipat-lipat, masa mikirin negara aja nggak mau," katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak terlibat untuk mendukung kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO, yang sebelumnya sudah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada Kamis (28/4/2022) mendatang.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan dukungan terhadap kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang ditetapkan Presiden Joko Widodo.
"Kami sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," kata Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi.
Tofan menyampaikan Gapki akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit," kata Tofan.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan |