PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hari raya Idulfitri tinggal seminggu lagi atau H -7. Artinya perusahaan wajib membayarkan tunjang hari raya (THR) yang menjadi hak pekerja atau karyawan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, meminta bagi karyawan yang tidak dibayarkan tunjangan hari raya (THR) agar melaporkan ke posko pengaduan yang telah dibuka sejak pekan lalu.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/Disnakertrans/963 tentang Pelaksanan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR paling lambat sudah dibayarkan pada H-7 lebaran.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya kegamaan. Jadi apabila ada karyawan sampai H-7 belum juga dibayarkan, bisa melaporkan ke posko pengaduan yang telah kita buka," kata Kepala Disnaker Abdul Jamal, Senin (25/4/2022).
Posko pengaduan THR yang bertempat di kantor Disnaker setempat, dibuka setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat pukul 08.30 - 14.00 WIB. "Posko ini akan kita buka sampai hari raya," kata dia.
THR sendiri, diberikan kepada pekerja atau karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan. Namun, ada hitungan tersendiri jika masa kerja belum sampai satu tahun.
"Jadi, satu bulan sudah dapat itu (THR). Kalau satu bulan, berarti kan masa kerjanya dibagi 12, dikali 1 bulan upah, begitu cara hitungnya. Tapi kalau sudah bekerja satu tahun, berarti THR nya satu bulan upah," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |