Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan agar jangan membawa mobil dinas saat Lebaran. Jika nekat, bakal mendapatkan sanksi.
Walikota Pekanbaru Firdaus tegaskan bagi ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas akan diberikan sanksi tegas. Sanksi disesuaikan dengan aturan yang berlaku atau aturan disiplin ASN.
Walikota mengatakan, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil telah membuat sudah edaran. Surat edaran itu juga sudah diedarkan kepada ASN Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Jadi sekali lagi, Pak Sekda sudah bikin surat edaran, seperti tahun tahun yang lalu, sebelum pandemi Covid-19," tegas Walikota, Senin (25/4/2022).
Ia menegaskan, kendaraan itu merupakan kendaraan untuk keperluan kerja. Artinya dilarang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pulang kampung saat Idulfitri.
"Tidak dibenarkan ASN membawa kendaraan dinas mudik Lebaran. Sekali lagi, tidak dibenarkan ASN membawa mobil dinas. Sanksinya disiplin ASN, itu sudah ada, kita berlakukan sesuai dengan aturan disiplin ASN," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |