PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima nama-nama calon yang diajukan Gubernur Riau untuk menjadi Penjabat (Pj) Walikota (Wako) Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. Saat ini tinggal penetapan satu nama sebelum 22 Mei, waktu berakhirnya masa jabatan kedua kepala daerah tersebut.
Untuk Kota Pekanbaru sendiri, tiga nama yang diusulkan Gubernur Riau adalah Asisten I Masrul Kasmy, Kadispora, Bobi Rahmat dan Kepala BPBD Riau, Edy Afrizal.
Sedangkan untuk Kabupaten Kampar, tiga nama yang sudah masuk di Kemendagri itu adalah Kepala Biro Kesra, Zulkifli Syukur, Kepala Dinas Pariwisata, Roni Rakhmat, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Imron Rosyadi.
Sebelum 22 Mei dimana masa akhir jabatan Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar, maka nama yang sudah ditetapkan akan dikirimkan ke Provinsi Riau.
Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) Zulkardi, Rabu (27/4/2022), menanyakan alasan terkait nama-nama yang diusulkan tersebut.
“Apa pertimbangan Syamsuar mengusulkan 6 nama calon Pj tersebut, selain pertimbangan administrasi yang merupakan persyaratan dasar sesuai udang-undang?," tanyanya.
Zulkardi menekankan, untuk posisi Pj Walikota Pekanbaru dan Kampar itu perlu orang yang berintegritas, akuntabilitas, dan mengerti kultur masyarakat derah masing-masing
"Jangan sampai terbentuk opini masyarakat Pekanbaru dan Kampar ini hanya memuaskan nafsu politik persiapan Pilkada 2024," ketusnya.
Dia bahkan mengungkit, saat ini Kota Pekanbaru dan Kampar sedang banyak masalah.
"Sangat carut marut, khususnya Kota Pekanbaru," ujarnya.
Zulkardi mengingatkan Kementerian Dalam Negeri agar jangan salah pilih Pj Walikota Pekanbaru dan Kampar yang diusulkan Syamsuar.
"Sama-sama kita ketahui dari beberapa nama yang diusulkan Syamsuar punya catatan persoalan hukum. Sudah selesai belumnya, nanti saya crosschek sama aparat penegak hukum," imbuh pria yang pernah mengungkap kasus manipulasi covid pasien di Rumah Sakit di Pekanbaru itu.
Alasannya, bila yang ditunjuk sebagai Pj ternyata masih terbelit masalah hukum, maka dikhawatirkan akan terjadi kekosongan akibat persoalan hukum yang belum selesai.
"Saya ingatkan, Syamsuar luruskan niat dalam proses penunjukan Pj Pekanbaru dan Kampar. Benar-benar ingin membenahi Kota Pekanbaru dan Kampar dengan sisa waktu 2 tahun lebih," tutupnya.
Penulis | : | Rilis/Yusni |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru |