Tersangka pencabulan anak di Rohil.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) terpaksa melakukan penangkapan terhadap pemuda di bawah umur yang diduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Hal tersebut dilakukan pihak berwajib setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban yang tidak terima anak perempuannya yang masih berumur umur 5 tahun 11 bulan sering disetubuhi pelaku yang juga masih berumur umur 17 tahun 4 bulan, saat keduanya berada di rumah ayah korban.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH, Rabu (27/4/2022) membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh pelaku yang juga masih di bawah umur.
Juliandi menerangkan, penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti sebagai atas laporan ibu kandung korban, yang melaporkan bahwa pada Ahad 24 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib pelapor melihat anaknya selalu menekankan tangannya ke arah kemaluan.
Melihat hal tersebut, pelapor langsung bertanya kepada anaknya dan mengatakan "kenapa kau nak?" dan sang anak menjawab "tulang, mak", "diapain tulang kau nak?".
Lalu sang anak menjawab tentang pencabulan oleh tersangka. "Sudah berapa kali kau diapain tulang nak?" ulang sang ibu bertanya. "Sudah sering mak?" jawab si anak lagi.
Mendengar hal tersebut pelapor merasa terkejut atas apa yang dialami oleh anaknya dan langsung mencari suami pelapor, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bagan Sinembah.
Sesampainya di Polsek Bagan Sinembah pelapor dan korban langsung dibawa visum dan ditemukan pada bagian kemaluan korban sudah rusak.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut," jelas Juliandi.
Usai mengamankan pelaku, kemudian diamankan barang bukti berupa 1 buah celana dalam anak anak warna biru muda, 1 buah rok anak dan 1 buah singlet anak serta hasil visum et revertum.
"Tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," sebut Juliandi.
Kepada tersangka tambahnya, disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |