PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru masih tidak bernyali untuk memotong reklame jenis bando illegal yang berdiri kokoh di Jalan Harapan Raya. Sampai saat ini, bando illegal tersebut masih melayani pemasangan iklan berbayar.
Menurut aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018, tidak ada bangunan yang diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Bahkan, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan. Pada pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Tidak hanya itu saja keberadaan bando tersebut juga melanggar UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Regulasi ini memuat bahwa bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Bulan Maret lalu, Bapenda Pekanbaru sendiri melakukan pemotongan tiang reklame di berapa ruas titik di Pekanbaru. Namun, pemotongan tiang reklame tersebut terkesan tebang pilih.
Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang saat dikonfirmasi terkait masih berdirinya reklame jenis bando di Pekanbaru hanya menjawab diplomatis.
“Untuk pemotongan tiang jenis bando tersebut memang sudah masuk dalam rencana tahun ini. Tapi berhubung kondisi keuangan tidak memungkinkan, maka pemotongan bando pun jadi tertunda,” kata Iwan.
Iwan menyebutkan, untuk teknis dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Bapenda Kota Pekanbaru.
“Soal pembayaran pajaknya tanyakan ke Bapenda saja langsung yah,” pungkasnya.***
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |