PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Penertiban itu lantaran keberadaan mereka dianggap mengganggu lalu lintas.
Satu pleton Satpol PP praja wanita dikerahkan untuk melakukan penertiban. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menyebutkan, PKL yang ditertibkan itu mereka yang berjualan di atas trotoar dan bahu Jalan Jenderal Sudirman.
Keberadaan PKL di kawasan STC tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Untuk itu kita lakukan penertiban. Penertiban ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum," kata Iwan, Jumat (29/4/2022).
Selain melakukan penertiban terhadap PKL di kawasan STC, personel Praja Wanita juga melakukan peninjauan laporan warga terkait berserakannya tanah timbun di Jalan Melati.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |