PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengukuhan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) masa khidmat 2022-2027 digelar di Gedung Daerah, Jumat (29/4/2022), bukan di Balai Adat Melayu Riau yang merupakan sekretariat LAMR.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil (TIJ), acara pelantikan di Gedung Daerah merupakan hal yang biasa.
Bahkan menurutnya, pada tahun 2008 lalu, LAMR juga pernah menggelar Musyawarah Besar (Mubes) di lokasi yang sama. "Bukan sesuatu yang aneh kenapa pengukuhan pimpinan LAMR di Gedung Daerah ini, karena Gedung Daerah adalah simbol kebersamaan dan persatuan kita," ujarnya.
TIJ juga mengatakan, pengukuhan MKA dan DPH LAMR Riau masa khidmat 2022-2027 ini dasarnya adalah AD/ART Bab XXIII pasal 32 yang berbunyi bahwa Pengukuhan MKA dan DPH LAMR dilakukan dengan Musyawarah Besar atau pada waktu yang ditentukan oleh Datuk Seri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau.
Acara ini juga diikuti pengurus LAMR dari unsur DKA, MKA, dan DPH, yang disusun oleh formatur berdasarkan keputusan Mubeslub 16 April 2022. Para formatur yang ditunjuk itu adalah Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf, Datuk Seri Said Syarifuddin (LAMR Inhil), Datuk Seri Tengku Zulmizan (LAMR Pelalawan), Datuk Seri Dr K.H. M. Alwi Arifin, Lc, M.A., Datuk Syaukani al-Karim (LAMR Bengkalis), Datuk Taufik Ikram Jamil dan Datuk Jonaidi Dassa (LAMR). Alhamdulillah, tim yang menggali masukan dari berbagai sumber, dapat merampung pekerjaannya sesuai amanah Mubeslub yakni paling lama dua pekan.
"Sayangnya, hanya sebagian becil pengurus yang dapat hadir dalam acara ini terutama disebabkan pembatasan peserta kegiatan oleh protokol kesehatan yang hanya membolehkan ruangan ini hanya bisa diikuti oleh 150 orang. Angka ini Sudah termasuk udangan umum," ucap TIJ.
Dengan terlaksananya acara ini, sambung TIJ, berarti masih ada satu lagi kegiatan yang diminta Mubeslub untuk dilaksanakan yakni penyempurnaan AD/ART.
"Mubeslub memutuskan penyempurnaan AD/ART itu oleh suatu tim yang dipimpin oleh Datuk Dr Firdaus yang sehari-hari dikenal sebagai pakar hukum dan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Mereka diharapkan dapat menyelesaikan pekerjaannya sekitar tiga bulan," ucap TIJ.