Syahril Abubakar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Umum DPA LAM Riau versi Mubes Dumai, Syahril Abubakar mengatakan, banyak regulasi yang dilanggar dalam Mubeslub versi Marjihan sampai dikukuhkannya kepengurusan di Balai Serindit kemarin.
Dalam pengukuhan tersebut, adalah untuk masa bakti 2022 - 2027.
Menurut Syahril, jika yang dilakukan adalah Mubeslub, dalam pengukuhan tidak bisa mengklaim bahwa kepengurusan periode 2022 - 2027, melainkan hanya melanjutkan masa jabatan hingga akhir masa jabatan periode sebelumnya yakni Mei 2022.
"Mereka kan mau buat tandingan, versi Mubeslub Tapi kan melanggar. Coba kita lihat mereka periodenya 5 tahun ke depan, janggal kan. Mubeslub itu, dalam ketentuan organisasi bukanlah 5 tahun, tapi berapa lama sisa periode sebelumnya. Menyelesaikan periode berjalan. Katakanlah mereka itu Mubeslub itu April, periode kita berakhir itu Mei. Jadi mereka harusnya cuma sampai Bulan Mei," kara Syahril.
Selanjutnya, hal yang janggal lainnya adalah Mubeslub itu, kata Syahril menabrak aturan. Karena Mubeslun baru bisa dilakukan apabila Ketum DPH berhalangan tetap.
Selanjutnya, Ketum meninggal dunia, atau ada persoalan hukum yang sudah inkrah dan mengundurkan diri.
"Coba dikaji, Syahril Abubakar hari ini masih sehat walafiat, tak ada aturan yamg ditabrak Syahril. Tak ada pelanggaran AD ART. Jika mereka menyebut saya melanggar AD ART, tapi hanya becakap kedai kopi saja. Saya sudah berapa kali menantang orang tu AD ART mana yang saya langgar," tukasnya.
Datuk Tan Seri Syahril Abubakar pun berniat menggugat pihak yang terlibat di Mubeslub LAM yang sebelumnya digelar di Pekanbaru.
Alasan Syahril karena Mubeslub itu benar-benar melanggar peraturan, baik yang ada dalam peraturan organisasi Lembaga Adat maupun yang diatur dalam Perda tentang LAM.
"Kita sudah dilakukan pengukuhan hasil Mubes LAM di Dumai, jadi sekarang ini saya mau sampaikan jika ada yang mengaku pengurus LAM terlibat di Mubeslub sebelumnya, maka akan saya bawa ke Pengadilan," tegas Syahril.
Karena menurut Syahril, Mubes LAM di Dumai merupakan Mubes yang betul-betul sah secara organisasi dan menjalankan semua tahapan sesuai dengan aturan-aturan di dalamnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |