PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melakukan penindakan bagi kendaraan roda empat yang melakukan parkir sembarangan, Ahad (1/5/2022).
Sebanyak 5 kendaraan roda empat yang ditilang oleh petugas Satlantas Polresta Pekanbaru yang melakukan parkir sembarang di fly over Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru.
"Sebanyak 5 unit mobil ditilang oleh petugas di fly over Pasar Pagi Arengka karena melakukan parkir sembarangan," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro.
Kata Angga, selain melakukan penindakan tilang, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik mobil agar tidak mengulangi kesalahannya.
Tindakan tilang tersebut dilakukan karena 5 unit mobil yang parkir sembarangan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dikarenakan pengemudi memarkir mobilnya di badan jalan.
"Kita tilang karena parkir tidak sesuai dengan tempatnya dan dapat membahayakan pengendara yang lain saat melintas," ungkapnya.
"Kami juga sudah memberikan edukasi dan pengertian terhadap pengemudi mobil yang ditilang, agar perbuatan mereka tidak terulang kembali," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |