Akhirnya pemerintah membuka keran pemekaran daerah yaitu pembentukan daerah otonomi baru (DOB) untuk Provinsi Papua. Ada 3 Provinsi yang akan dimekarkan dari Provinsi induk yaitu dari Provinsi Papua. Rencana penambahan Provinsi baru tersebut diatur dalam Rancangan Undang-undang pembentukan daerah baru. Ke-3 Provinsi yang akan dibentuk tersebut pertama; Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Rancangan Undang-undang pembentukan daerah otonomi baru tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar oleh DPR RI pada 6 April 2022. Semua Fraksi yang ada di Badan Legislasi setuju terhadap Rancangan Undang-undang pembentukan 3 Provinsi tersebut. Ini berarti, nantinya Indonesia memiliki 37 Provinsi dengan penambahan 3 Provinsi baru tersebut.
Dengan pembentukan daerah otonomi baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perbaikan infrastruktur yang diketahui bahwa wilayah Papua memiliki wilayah secara geografis yang cukup luas dan perlu penanganan tersendiri. Hingga kini pemerintah masih melakukan moratorium (penghentian) sementara terbentuknya daerah otonomi baru yang mana pemekaran daerah terakhir yaitu pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan Provinsi ke 34 dari pemekaran provinsi Kalimantan Timur dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2012. Hingga kini ada 34 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota di Indonesia. Bagaimana urgensi dan prospek ke depan dalam pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru?. Grand Design pemekaran daerah hingga tahun 2025 masih berjalan.
Pemerintah dan DPR beserta DPD (Dewan Perwakilan Daerah) masih belum sepakat seberapa ideal jumlah daerah berupa Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Sejak tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan Moratorium Pemekaran Daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal, baik Provinsi, Kabupaten/Kota (Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025). Sudah lebih kurang 13 tahun hingga tahun 2022 ini Pemerintah masih melakukan Moratorium (penghentian) sementara terhadap pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru.
Oleh sebab itu, pemerintah sudah membuka keran pembentukan daerah otonomi baru yang selama ini masih di moratorium (penghentian sementara). Ke depannya daerah-daerah yang berpotensi untuk dimekarkan dapat juga mengajukan pemekaran daerah sesuai aturan dalam pemekaran daerah. Berbicara tentang prospek daerah otonomi baru ke depan, tentu berbicara pula seberapa urgensinya pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru tersebut dalam peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Pelayanan dasar berupa kesehatan, pendidikan dan Infrastruktur merupakan hal yang utama bagi masyarakat di daerah.
Selain pelayanan dasar tersebut, mempercepat reformasi birokrasi di daerah serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan publik tentu beberapa hal yang positif dalam hal pelaksanaan pemekaran daerah berupa membentuk daerah otonomi baru (DOB). Perlu diingat bahwa hingga kini pembentukan daerah otonomi baru) telah menjadi tujuan dan harapan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan daerahnya sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya mengamanatkan Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah yaitu Desain besar Penataan Daerah di Indonesia tahun 2010-2025 yang berisi jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga tahun 2025. Dalam penataan ulang Desain besar Penataan Daerah tersebut pemerintah diharapkan memprioritaskan pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota baru di daerah perbatasan dengan negara lain, daerah Kepulauan dan wilayah pedalaman. Pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru juga di lihat faktor kondisi geografis dan potensi fiskal daerah yang akan dilakukan pemekaran. Hal tersebut sangat penting untuk dikaji agar pemekaran tersebut tidak gagal berkembang karena lemahnya daya dukung daerah tersebut.
Penataan tentang seberapa ideal dalam percepatan pembentukan daerah otonomi baru tersebut tentu akan membuka moratorium pemekaran daerah secara bertahap yang selama ini dilakukan pemerintah. Harapannya ini akan menjadi tugas besar bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menata tata kelola pemerintahan di daerah. Pertanyaannya apakah suatu daerah layak untuk atau tidak layak untuk dimekarkan?. Tentu jawabannya dengan kajian akademis melihat segala potensi yang dimiliki suatu daerah tersebut. Oleh sebab itu, Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah hal yang sangat urgen dan penting melihat potensi tersebut.
Moratorium pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru tanpa melihat potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia di daerahnya. Keterbatasan infrastruktur disuatu daerah juga menjadi alasan dilakukannya moratorium tersebut. Namun Pemerintah pusat mesti juga memikirkan bagaimana solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Hingga tahun 2022 ini saja sudah tercatat 325 usulan untuk pemekaran daerah baik untuk tingkat Provinsi sebanyak 55 usulan Provinsi baru, 233 usulan Kabupaten baru dan 37 usulan Kota baru.
Berbicara tentang daerah otonomi baru, seyogyanya adalah bagaimana pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan memperpendek dan memotong birokrasi yang diakibatkan jarak dengan wilayah yang cukup luas. Dilihat dari beberapa faktor mengapa pembentukan daerah otonomi baru merupakan suatu keniscayaan salah satunya adalah agar distribusi ekonomi dapat merata dan dapat tersalurkan kepada masyarakat. Kemudian pelayanan dapat dilakukan dengan cepat karena rentang kendali tidak begitu jauh yang memerlukan waktu dan juga distribusi kekuatan politik, sosial dan budaya dapat diminimalkan dan tersalurkan sesuai kondisi geografis suatu wilayah. Kemudian kurang efektifnya pelayanan publik, tidak meratanya akses pembangunan dalam suatu wilayah hingga dibutuhkan pemerintahan daerah baru yang lebih dekat dengan pelayanan publik. Demikian alasan-alasan yang bisa dikatakan objektif, mengapa pembentukan daerah otonomi baru suatu keniscayaan.
Sesuai dengan konstitusi yang berlaku, ada tiga pintu masuk dalam pembahasan pemekaran daerah yaitu; pemerintah (eksekutif), DPR (legislatif), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Dalam BAB VI tentang Pemerintahan Daerah, UUD 1945 (Amandemen ke-2) Pasal 18 telah dengan jelas dikatakan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 18 B ayat (1) menyatakan, bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang dan ayat (2), Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang. Dan yang perlu digaris bawahi adalah pemekaran daerah yang terbentuk akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang di dalamnya terdapat aspek kesehatan, infrastruktur dan pendidikan yang memadai.
Harapan ke depan pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru tidak boleh dihambat dengan tetap mempertimbangkan aturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh sebab itu daerah otonomi baru merupakan keniscayaan dalam mencapai pelayanan dasar yaitu pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan. Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur di daerah harus dapat terwujud dengan baik.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, MA, Widyaiswara di BPSDM Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |