Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

CAKAP RAKYAT:
Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua
Senin, 02 Mei 2022 15:49 WIB
Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua

Akhirnya pemerintah membuka keran pemekaran daerah yaitu pembentukan daerah otonomi baru (DOB) untuk Provinsi Papua. Ada 3 Provinsi yang akan dimekarkan dari Provinsi induk yaitu dari Provinsi Papua. Rencana penambahan Provinsi baru tersebut diatur dalam Rancangan Undang-undang pembentukan daerah baru. Ke-3 Provinsi yang akan dibentuk tersebut pertama; Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Rancangan Undang-undang pembentukan daerah otonomi baru tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar oleh DPR RI pada 6 April 2022. Semua Fraksi yang ada di Badan Legislasi setuju terhadap Rancangan Undang-undang pembentukan 3 Provinsi tersebut. Ini berarti, nantinya Indonesia memiliki 37 Provinsi dengan penambahan 3 Provinsi baru tersebut.

Dengan pembentukan daerah otonomi baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perbaikan infrastruktur yang diketahui bahwa wilayah Papua memiliki wilayah secara geografis yang cukup luas dan perlu penanganan tersendiri. Hingga kini pemerintah masih melakukan moratorium (penghentian) sementara terbentuknya daerah otonomi baru yang mana pemekaran daerah terakhir yaitu pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan Provinsi ke 34 dari pemekaran provinsi Kalimantan Timur dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2012. Hingga kini ada 34 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota di Indonesia. Bagaimana urgensi dan prospek ke depan dalam pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru?. Grand Design pemekaran daerah hingga tahun 2025 masih berjalan.

Pemerintah dan DPR beserta DPD (Dewan Perwakilan Daerah) masih belum sepakat seberapa ideal jumlah daerah berupa Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Sejak tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan Moratorium Pemekaran Daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal, baik Provinsi, Kabupaten/Kota (Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025). Sudah lebih kurang 13 tahun hingga tahun 2022 ini Pemerintah masih melakukan Moratorium (penghentian) sementara terhadap pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru.

Oleh sebab itu, pemerintah sudah membuka keran pembentukan daerah otonomi baru yang selama ini masih di moratorium (penghentian sementara). Ke depannya daerah-daerah yang berpotensi untuk dimekarkan dapat juga mengajukan pemekaran daerah sesuai aturan dalam pemekaran daerah. Berbicara tentang prospek daerah otonomi baru ke depan, tentu berbicara pula seberapa urgensinya pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru tersebut dalam peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Pelayanan dasar berupa kesehatan, pendidikan dan Infrastruktur merupakan hal yang utama bagi masyarakat di daerah.

Selain pelayanan dasar tersebut, mempercepat reformasi birokrasi di daerah serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan publik tentu beberapa hal yang positif dalam hal pelaksanaan pemekaran daerah berupa membentuk daerah otonomi baru (DOB). Perlu diingat bahwa hingga kini pembentukan daerah otonomi baru) telah menjadi tujuan dan harapan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan daerahnya sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya mengamanatkan Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah yaitu Desain besar Penataan Daerah di Indonesia tahun 2010-2025 yang berisi jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga tahun 2025. Dalam penataan ulang Desain besar Penataan Daerah tersebut pemerintah diharapkan memprioritaskan pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota baru di daerah perbatasan dengan negara lain, daerah Kepulauan dan wilayah pedalaman. Pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru juga di lihat faktor kondisi geografis dan potensi fiskal daerah yang akan dilakukan pemekaran. Hal tersebut sangat penting untuk dikaji agar pemekaran tersebut tidak gagal berkembang karena lemahnya daya dukung daerah tersebut.

Penataan tentang seberapa ideal dalam percepatan pembentukan daerah otonomi baru tersebut tentu akan membuka moratorium pemekaran daerah secara bertahap yang selama ini dilakukan pemerintah. Harapannya ini akan menjadi tugas besar bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menata tata kelola pemerintahan di daerah. Pertanyaannya apakah suatu daerah layak untuk atau tidak layak untuk dimekarkan?. Tentu jawabannya dengan kajian akademis melihat segala potensi yang dimiliki suatu daerah tersebut. Oleh sebab itu, Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah hal yang sangat urgen dan penting melihat potensi tersebut.

Moratorium pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru tanpa melihat potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia di daerahnya. Keterbatasan infrastruktur disuatu daerah juga menjadi alasan dilakukannya moratorium tersebut. Namun Pemerintah pusat mesti juga memikirkan bagaimana solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Hingga tahun 2022 ini saja sudah tercatat 325 usulan untuk pemekaran daerah baik untuk tingkat Provinsi sebanyak 55 usulan Provinsi baru, 233 usulan Kabupaten baru dan 37 usulan Kota baru.

Berbicara tentang daerah otonomi baru, seyogyanya adalah bagaimana pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan memperpendek dan memotong birokrasi yang diakibatkan jarak dengan wilayah yang cukup luas. Dilihat dari beberapa faktor mengapa pembentukan daerah otonomi baru merupakan suatu keniscayaan salah satunya adalah agar distribusi ekonomi dapat merata dan dapat tersalurkan kepada masyarakat. Kemudian pelayanan dapat dilakukan dengan cepat karena rentang kendali tidak begitu jauh yang memerlukan waktu dan juga distribusi kekuatan politik, sosial dan budaya dapat diminimalkan dan tersalurkan sesuai kondisi geografis suatu wilayah. Kemudian kurang efektifnya pelayanan publik, tidak meratanya akses pembangunan dalam suatu wilayah hingga dibutuhkan pemerintahan daerah baru yang lebih dekat dengan pelayanan publik. Demikian alasan-alasan yang bisa dikatakan objektif, mengapa pembentukan daerah otonomi baru suatu keniscayaan.

Sesuai dengan konstitusi yang berlaku, ada tiga pintu masuk dalam pembahasan pemekaran daerah yaitu; pemerintah (eksekutif), DPR (legislatif), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Dalam BAB VI tentang Pemerintahan Daerah, UUD 1945 (Amandemen ke-2) Pasal 18 telah dengan jelas dikatakan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 18 B ayat (1) menyatakan, bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang dan ayat (2), Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang. Dan yang perlu digaris bawahi adalah pemekaran daerah yang terbentuk akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang di dalamnya terdapat aspek kesehatan, infrastruktur dan pendidikan yang memadai.

Harapan ke depan pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru tidak boleh dihambat dengan tetap mempertimbangkan aturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh sebab itu daerah otonomi baru merupakan keniscayaan dalam mencapai pelayanan dasar yaitu pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan. Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur di daerah harus dapat terwujud dengan baik.

Penulis : Hasrul Sani Siregar, MA, Widyaiswara di BPSDM Riau
Editor : Yusni
Kategori : Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Danlanud Roesmin Nurjadin Terima Permintaan Jadi Dewan Penasehat Asykar Theking Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Lebih dari 1000 Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Taqodaman Quran, Istighotsah, dan Mujahadah Sekaligus Salurkan ZIS
Rabu, 27 Maret 2024
IOH Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Rabu, 27 Maret 2024
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak, DPTPH Riau Gelar GPM di Delima

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www