Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru mencatat nihil aduan THR.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga Lebaran H+2, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat nihilnya laporan pengaduan dari buruh atau karyawan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sampai H+2 Idulfitri, tidak ada laporan dari karyawan atau buruh bahwa ada perusahaan yang tidak membayarkan THR,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (3/5/2022).
Jamal mengapresiasi seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru yang taat akan aturan dengan membayarkan THR kepada para karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
“Kami sangat mengapresiasi atas kepatuhan perusahaan yang telah membayarkan THR. Dengan begitu, karyawan atau buruh juga tidak dirugikan,” cakap Jamal.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini menambahkan, dengan telah melandainya kasus penularan Covid-19, pelan-pelan perekonomian di Pekanbaru kembali menggeliat.
“Sekali lagi kami sampaikan terimakasih kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru karena telah memberikan THR tepat waktu kepada karyawan,” imbuhnya.
Sekedar informasi, posko pengaduan THR ini berfungsi nenampung aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi karyawan - Buruh.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |