Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengapresiasi pelaku usaha atau perusahaan di Pekanbaru yang patuh membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh atau karyawan.
“Dengan tidak adanya laporan pengaduan buruh atau karyawan ke Posko Pengaduan THR tentunya kami sangat mengapresiasi. Ini harus tetap dipertahankan meskipun kondisi pandemi COVID-19 masih melanda di Kota Pekanbaru,” kata Jamal, Rabu (4/5/2022).
Jamal menyebutkan, hingga H+3 Idul Fitri sejak dibukanya posko pengaduan THR dibuka, tidak ada laporan pengaduan tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
“Untuk itu kami mengucapkan terimakasih atas kepatuhan para perusahaan,” imbuhnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini menambahkan, sanksi bagi perusahaan atau pelaku usaha yang tidak memberikan THR akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“Mungkin ini yang menjadi alasan seluruh perusahaan akhirnya memberikan THR. Jika tidak maka sanksinya jelas yakni penutupan tempat usaha,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |