Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan juru parkir (Jukir) agar tidak sembarangan membuka lahan atau kawasan parkir. Jukir diingatkan mengarahkan kendaraan parkir sesuai yang diizinkan.
Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar mengatakan sudah ada beberapa Jukir yang diamankan. Mereka menarik retribusi di luar yang diizinkan instansi itu.
Artinya, tindakan yang dilakukan Jukir itu ilegal. Ada sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir padahal lokasi itu bukan kantong parkir.
Seperti di Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.
Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.
Dishub juga mengambil tindakan tegas dengan melakukan penderekan kendaraan dan mengangkut para jukir. Total ada tiga jukir yang diangkut sejak sebulan terakhir.
"Ada tiga orang jukir yang kita bawa, namun kita kembalikan lagi. Mereka kita lakukan pembinaan, dan pengarahan bahwa di sana tidak boleh parkir," tegas Radinal, Kamis (5/5/2022).
Jukir itu diminta untuk tidak melakukan pungutan di lokasi yang bukan kantong parkir. Jika jukir ini masih didapati melakukan pungutan, Radinal mengaku menyiapkan sanksi tegas.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |