PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak gagal dilaksanakan pada Kamis (28/5/2022) lalu, Badan Musyawarah DPRD Riau kembali membahas jadwal rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rapat Banmus sendiri akan kembali digelar hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, Senin (9/5/2022) mendatang.
Selain agenda sidang rotasi AKD, juga dijadwalkan paripurna Rekomendasi Pansus atas LKPJ Gubernur Riau tahun 2021, dan Pengesahan Perda BRK Syariah.
Anggota Banmus, Sugeng Pranoto mengatakan, bahwa pada Senin, tanggal 9 Mei mendatang, akan dilakukan rapat Banmus untuk membuat jadwal Paripurna.
"Senin tanggal 9 Mei rapat Bamus dulu buat jadwal paripurna AKD," kata Sugeng.
Disinggung soal jadwal paripurna, Sugeng memastikan bisa terlaksana dalam pekan depan, dengan tinggal menentukan hari yang disetujui Banmus.
"Bisa Senin, Rabu, atau Kamis paripurna AKD ini," tukasnya.
Sebelumnya paripurna gagal digelar Kamis (28/4/2022), paripurna dengan tiga agenda yakni Rekomendasi Pansus atas LKPJ Gubernur Riau tahun 2021, Pengesahan Perda BRK Syariah, dan Rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau.
Disinggung mengenai alasan dibatalkannya agenda paripurna dengan tiga agenda tersebut, Sugeng mengatakan bahwa keputusan tersebut langsung merupakan keputusan Ketua DPRD.